Mediacirebon.id – Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon atau biasa dikenal dengan pemilihan pilwu rencananya akan berlangsung pada tahun 2027. Ada ratusan desa yang habis masa jabatannya di tahun tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ardiawan mengatakan, pilwu serentak akan berlangsung di bulan November 2027. Total ada 177 desa di 39 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
“Kalau berdasarkan data di kami nanti tahun depan (2027) pilwu serentak di Kabupaten Cirebon,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (14/1/2026)
Masih kata Iwan, rencananya pilwu serentak menggunakan E-Voting, namun untuk detail teknis termasuk kendala masih dikaji. Pihaknya akan belajar dengan Kabupaten Indramayu yang sudah melaksanakan pilwu serentak.
“Pemilihannya pakai digital, tapi belum dipastikan. Kami akan coba belajar dengan daerah lain yang sudah menggelar pilwu serentak,” ujar Iwan.
Masih kata Iwan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir kepala desa yang sudah habis dan yang berakhir jabatannya pada tahun 2027 mendatang. Bukan hanya itu, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi dan anggaran pilwu serentak.
“Coba inventarisir dulu sembari kami persiapkan regulasi terbaru dan anggaran yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024, mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).
Aturan ini menjadi acuan pemerintah daerah untuk menambah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Seperti diketahui, Pilwu serentak Kabupaten Cirebon terakhir dilaksanakan pada akhir tahun 2023. (Why)
