Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Giliran Gaji PPPK di Lingkungan Pemkot Cirebon Telat, Ini Alasannya
Utama

Giliran Gaji PPPK di Lingkungan Pemkot Cirebon Telat, Ini Alasannya

Monday, 12 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon Sumanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai Senin (12/1/2026) sudah dibayarkan. Sedangkan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu uang persediaan (UP)

Gaji yang di ASN Pemkot Cirebon bulan Januari 2026 sudah terpotong sebesar 10 persen. Pemotongan gaji akibat efesiensi anggaran setelah dana transfer ke daerah (TKD) berkurang hingga Rp250 miliar.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumanto menyampaikan bahwa ASN Pemkot Cirebon sudah menerima gaji sejak sore. Penggajian berdasarkan okumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat masing-masing perangkat daerah.

Lihat Juga :  Peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra Kota Cirebon Sederhana

“Sore tadi gaji sudah turun semua, termasuk angggota DPRD. Nilainya lebih dari Rp30 miliar,” kata Sekda kepada wartawan.

Masih kata Sumanto, gaji PPPK belum bisa cair. Sebab PPPK termasuk dalam barang dan jasa. Jika pengajuan sudah dibuat maka gaji PPPk bisa secepatnya bisa dibayarkan.

“Gaji PPPK belum, menunggu kecepatan pengajuan dari perangkat daerah. Lebih cepat lebih baik,” tuturnya.

Pihaknya meminta kepada PPPK untuk bersabar dengan tidak menurunkan kinerja. Sumanto memastikan hak PPPK tetap diberikan meski ada keterlambatan dari Pemkot Cirebon.

Lihat Juga :  Soal Isu Primordial, Ini Kata Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon

“Pasti kami berikan jangan khawatir karena itu hak PPPK di lingkungan Pemkot Cirebon. Tapi sabar ya,” pungkasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSILPA APBD 2025 Rp6 Miliar Dialokasikan untuk TPA Kopiluhiur
Next Article Jigus Ingatkan Pengembang Mitigasi Bencana Alih Fungsi Lahan

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.