Mediacirebon.id – Gelombang unjuk rasa bergejolak saat pemerintah tengah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan dewan pengupahan di hotel Aston, Senin (22/12/2025).
Aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan kantor Bupati Cirebon menuntut kenaikan UMK ideal. Sebab UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.6 juta dinilai tidak layak dengan kondisi ekonomi.
Ketua Buruh Indonesia Sepatu Sandal (BISS) Fahmi Dwi Fauzi menyampaikan, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2026 naik sebesar 7,8 persen. Kenaikan atas dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cirebon.
“Nilainya memang kecil, tapi itu sudah batas maksimal sesuai aturan. Jangan sampai pemerintah justru menetapkan kenaikan di angka minimal, padahal kemampuan daerah memungkinkan lebih,” ujarnya.
Pihaknya menilai pemerintah cenderung mengikuti keinginan pengusaha dibanding tuntutan buruh. Meski permintaan kenaikan UMK tersebut jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL)
“Kami meminta penetapan UMK menggunakan indeks alfa terbesar yakni 0,9 bukan terendah, yakni 0,5, sehingga berdampak pada kecilnya kenaikan upah buruh,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman meminta buruh mempercayakan keputusan kenaikan UMK kepada pemerintah dan dewan pengupahan. Pihaknya memastikan aspirasi yang disampaikan akan dibahas bersama dalam penetapan UMK.
“Percayakan pada kami dalam menetapkan UMK. Kami akan ambil jalan tengah yang terbaik untuk semuanya,” katanya. (Aap)
