Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Buruh Minta UMK 2026 di Kabupaten Cirebon Naik 7,8 Persen
Utama

Buruh Minta UMK 2026 di Kabupaten Cirebon Naik 7,8 Persen

Monday, 22 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi di Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Gelombang unjuk rasa bergejolak saat pemerintah tengah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan dewan pengupahan di hotel Aston, Senin (22/12/2025).

Aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan kantor Bupati Cirebon menuntut kenaikan UMK ideal. Sebab UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.6 juta dinilai tidak layak dengan kondisi ekonomi.

Ketua Buruh Indonesia Sepatu Sandal (BISS) Fahmi Dwi Fauzi menyampaikan, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2026 naik sebesar 7,8 persen. Kenaikan atas dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Grebek Gudang Gas Oplosan di Palimanan

“Nilainya memang kecil, tapi itu sudah batas maksimal sesuai aturan. Jangan sampai pemerintah justru menetapkan kenaikan di angka minimal, padahal kemampuan daerah memungkinkan lebih,” ujarnya.

Pihaknya menilai pemerintah  cenderung mengikuti keinginan pengusaha dibanding tuntutan buruh. Meski permintaan kenaikan UMK tersebut jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL)

“Kami meminta penetapan UMK menggunakan indeks alfa terbesar yakni 0,9 bukan terendah, yakni 0,5, sehingga berdampak pada kecilnya kenaikan upah buruh,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman meminta buruh mempercayakan keputusan kenaikan UMK kepada pemerintah dan dewan pengupahan. Pihaknya memastikan aspirasi yang disampaikan akan dibahas bersama dalam penetapan UMK.

Lihat Juga :  PMII Cirebon Kembali Unras Soal Pelecehan Seksual Oknum Anggota DPRD

“Percayakan pada kami dalam menetapkan UMK. Kami akan ambil jalan tengah yang terbaik untuk semuanya,” katanya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMelalui Voting, UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Sebesar Rp2.878.000
Next Article Hari Ibu, Daop 3 Cirebon Berikan Bingkisan ke Penumpang Kereta Api

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.