Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home Ā» Polresta Cirebon Grebek Gudang Gas Oplosan di Palimanan

Polresta Cirebon Grebek Gudang Gas Oplosan di Palimanan

Monday, 12 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon menggerebek gudang oplosan tabung gas elpiji di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,
Polresta Cirebon grebek gudang gas oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon menggerebek gudang oplosan tabung gas elpiji di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022).

Dalam penggerebekan petugas menyita 1.137 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut memindahkan isi menggunakan selang regulator ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Kota Cirebon Jadi Pembaca Teks Pancasila

“Dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Arif Budiman.

Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas elpiji, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Termasuk dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas elpiji.

“Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Lihat Juga :  Komunitas GMC Tambal Jalan Ciremai Raya Kota Cirebon

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi,

Pelaku AR dijerat Pasal 55 Undang-UndangĀ  RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.