Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Melalui Voting, UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Sebesar Rp2.878.000
Utama

Melalui Voting, UMK Kota Cirebon Tahun 2026 Sebesar Rp2.878.000

Monday, 22 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Senin (22/12/2025) memutuskan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.878.000. UMK naik 6,7 persen atau Rp181.000 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.697.000

Jalannya rapat UMK di Disnaker Kota Cirebon berlangsung alot. Pasalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan UMK. Disnaker akhirnya memutuskan untuk voting. Hasilnya 13 anggota menyatakan setuju, 4 tidak setuju, 1 abstain dan 1 tidak hadir.

Tati hartarti Sekretaris Apindo Kota Cirebon menilai, kenaikan upah tersebut memberatkan pelaku usaha. Dia lebih mempertimbangkan kelangsungan usaha, mengingat hanya memiliki 2 perusahaan besar di Kota Cirebon sementara sisanya bergerak di bidang jasa.

“Kami terpaksa tidak menandatangani berita acara karena keputusan kenaikan UMK tidak berpihak kepada dunia usaha,” ujar Tati kepada wartawan.

Sebagai bentuk penolakan, Apindo Kota Cirebon melayangkan surat keberatan. Tujuannya agar hasil rapat bisa dipertimbangkan kembali dan Pemkot Cirebon mengambil keputusan yang terbaik untuk dunia usaha dan pekerja.

Lihat Juga :  Pecinta Kopi, KAI Sediakan 2.750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Cirebon dan Diskon Tiket

“Sudah saya serahkan suratnya untuk menjadi pertimbangan Pemkot Cirebon,” katanya.

Sementara itu sekretaris SPSI Kota Cirebon Andi Muhamad mengungkapkan, pihaknya sudah maksimal dalam memperjuangkan hak pekerja. Yakni bertahan di angka pembagi tertinggi dari pengajuan pemerintah. Meski belum ideal tapi keputusan itu sudah maksimal.

“Kami bertahan di alfa (a) 0,9 dari ketentuan pemerintah 0,5-0,9. Akhirnya disepakati kenaikan 6,7 persen di tahun 2026,” kata Andi.

Andi meminta pemerintah menyosialiasikan UMK yang telah disepakati kepada seluruh dunia usaha. “Sosialisasikan semua ke dunia usaha agar mengetahui besaran UMK tahun 2026.

Di tempat yang sama, Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman menjelaskan, perhitungan kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha).

Lihat Juga :  Pihak Ketiga Pengelola Pasar Abai Menjalankan Kewajiban

“Data kami dari Badan Pusat Statistik. (BPS) dan Alpha yang ditentukan pemerintah 0,5 sampai. 0,9,” jelas Agus.

Terkait penolakan dari Apindo Kota Cirebon, menurutnya hasil kmeski ada penolakan namun keputusan sudah final. Sebab dalam aturan voting langkah terakhir setelah musyawarah deadlock.

“Hasil voting sudah memenuhi 50+1 dari jumlah anggota Depeko. Jadi keputusannya demikian,” tutur Agus.

Terkait penolakan dari Apindo Kota Cirebon menurut Agus hasil rapat sudah final. Sebab dalam aturan dalam menentukan besaran UMK bisa dengan voting jika dengan musyawarah deadlock.

“Hasil voting sudah memenuhi 50+1 dari jumlah anggota Depeko. Jadi keputusannya demikian,” tutur Agus.

Hasil rapat akan dilaporkan ke Walikota Cirebon kemudian di serahkan ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk ditetapkan. Pemerintah memberi waktu maksimal tangga 24 Desember 2025. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Article3 Kader Terbaik Bersaing Berebut Ketua DPD PAN Kota Cirebon
Next Article Buruh Minta UMK 2026 di Kabupaten Cirebon Naik 7,8 Persen

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.