Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Cirebon mengklaim selama periode 1 Januari hingga 8 Desember 2025 menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.7 miliar.
Uang tersebut berasal dari sejumlah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama kurun waktu 1 tahun.
Kepala Seksi Kejari Kabupaten Cirebon, Pidsus Essandendra Aneksa menyampaikan, sepanjang 2025, menangani 17 perkara penyidikan, terdiri dari 14 perkara dugaan korupsi dan 3 perkara TPPU.
“Selain itu, terdapat 4 eksekusi dan 5 upaya hukum yang ditangani,” tambahnya.
Ia menyebut, kasus yang ditangani pada tahun ini didominasi penyalahgunaan anggaran desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyimpangan dana hibah.
Untuk penanganan TPPU, Kejari turut menggandeng lembaga lain guna menelusuri aset hasil kejahatan.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi juga memutus aliran dan menikmati hasil kejahatannya,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari berharap tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin meningkat.
Selain itu mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Harapan kami, ini menjadi dorongan bagi instansi pemerintah untuk terus berkomitmen terhadap tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya
