Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Puluhan Ribu Baju Olahraga Diduga Ilegal Gagal Masuk Ke Indonesia
Utama

Puluhan Ribu Baju Olahraga Diduga Ilegal Gagal Masuk Ke Indonesia

Tuesday, 2 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Lanal Cirebon menunjukkan puluhan karung berisi baju ilegal yang masuk dari pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Lanal Cirebon bersama Bea Cukai Purwakarta mengamankan truk ekspedisi berisi 41.280 Pcs baju olahraga tanpa dilengkapi dokumen pabean di Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung mengatakan, baju ilegal tersebut dibongkar dari kapal KMP Ferrindo 5 yang berasal dari Pontianak. Ditaksir total barang ilegal itu sebesar Rp6,1 Milyar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,8 milyar.

“Proses bongkar muat berlangsung pada tanggal 30 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau dini hari. Kami bersama personel gabungan langsung melakukan penyekatan,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan keterangan dari supir ekpedisi, tujuan pengiriman barang ke gudang di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten. Masih kata supir, bahwa barang tersebut berasal dari Negara Malaysia, memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara, dan dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Lihat Juga :  Investor Asing Lirik Walahar di Kabupaten Cirebon Jadi TPA Regional

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari sopir dan pengurus ekspedisi, patut diduga kuat telah terjadi kegiatan ilegal di bidang kepabeanan,” jelasnya

Muatan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga, termasuk celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga wanita anti UV, dan jaket olahraga wanita hijab sport.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan supir saat ini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal Cirebon telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya. 

Lihat Juga :  LKNU dan LPNU Resmikan Umah Sehat NU di Kota Cirebon

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 5 miliar.

Kegiatan penindakan ini adalah bagian dari upaya Lanal Cirebon dalam pencegahan kegiatan ilegal di wilayah kerja. Selaij itu untuk memastikan keamanan maritim di perairan Jawa Barat dan sebagai implementasi mendukung program kerja pemerintah.

“Kami menegaskan komitmen TNI AL untuk terus memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim,” tambahnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMBG di Desa Suci Cirebon Dorong UMKM Pangan Terlibat di Rantai Pasok Gizi
Next Article Hadapi Nataru dan Cuaca Ekstrem, Daop 3 Cirebon Siagakan 2000 Petugas

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.