Mediacirebon.id – Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum tercatat nikah resmi.
Jumlah ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi mereka. Pasalnya, selain tidak tercatat oleh negara, anak mereka sulit mendapatkan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, pernikahan sirih akan menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Kami menyadari hal tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Namun demikian kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui kerjasama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025)
Upaya yang dilakukan dengan Isbat Nikah Terpadu. Salah satunya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Sebanyak 58 pasangan menjalani proses Isbat Nikah dan 12 pasangan melaksanakan nikah ulang.
Selain itu, sebanyak 41 Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan status, 39 Akta Kelahiran dikeluarkan, dan 38 Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan.
“Semua pencatatan sipil ini penting untuk memberikan kepastian dan melindungi hak-hak dasar warga,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Cirebon Effendi Edo menambahkan, Pemenuhan hak sipil serta perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas.
Walikota menegaskan bahwa dengan adanya akta nikah, pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu akan memperoleh hak-hak sipil yang sah, termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik.
“Ini memberikan kepastian status bagi anak-anak, sehingga mereka bisa mengakses hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan warisan tanpa hambatan administrasi,” jelasnya. (Why)
