Mediacirebon.id – Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon meringkus seorang pemuda berinisial SM (24 tahun) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja di rumahnya. ban
Dari tanggan tersangka polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat satu kilogram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan SM hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran ganja di wilayah Cirebon.
“Dari laporan warga langsung dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Senin (17/11/2025)
Saat ditangkap pelaku tengah pengemasan ganja kering menjadi paket-paket kecil. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan engakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Pelaku tidak bisa mengelak karena tengah membuat ganja kecil yang sudah siap diedarkan,” jelas Sumarni.
Berdasarkan keterangan dari SM mengaku ganja dipesan melaluiI nstagram. Ia menyebut akses ke pemasok didapat karena ‘prestasi’ sebagai kurir.
Dari tangan SM, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram ganja kering siap edar, tas ransel, plastik klip kecil untuk paket eceran, serta timbangan digital.
Atas perbuatannya SM terancam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar.
Sumarni mengklaim penangkapan terduga bandar ganja ini yang terbesar kedua pada tahun ini. (Aap)
