Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan
Kriminal

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni tengah meminta keterangan dari salah satu pengedar narkotika
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon meringkus seorang pemuda berinisial SM (24 tahun) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja di rumahnya. ban

Dari tanggan tersangka polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat satu kilogram.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan SM  hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran ganja di wilayah Cirebon.

“Dari laporan warga langsung dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Senin (17/11/2025)

Lihat Juga :  Pelaku Perundungan di Sumber, Tengah Diperiksa PPA Polresta Cirebon

Saat ditangkap pelaku tengah pengemasan ganja kering menjadi paket-paket kecil.  Pelaku tidak melakukan perlawanan dan engakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

“Pelaku tidak bisa mengelak karena tengah membuat ganja kecil yang sudah siap diedarkan,” jelas Sumarni.

Berdasarkan keterangan dari SM mengaku ganja dipesan melaluiI nstagram. Ia menyebut akses ke pemasok didapat karena ‘prestasi’ sebagai kurir.

Dari tangan SM, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram ganja kering siap edar, tas ransel, plastik klip kecil untuk paket eceran, serta timbangan digital.

Lihat Juga :  Polresta Cirebon Gratiskan SIM D Bagi Komunitas Difabel

Atas perbuatannya SM terancam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar.

Sumarni mengklaim penangkapan terduga bandar ganja ini yang terbesar kedua pada tahun ini.  (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIndosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.