Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lemah dalam pengawasan retribusi parkir. Pasalnya setiap tahun target tidak pernah tercapai, padahal Pemkot Cirebon sudah menaikan tarif parkir.
Tarif parkir di Kota Cirebon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021. Tarifnya dibedakan antara zona dan non-zona. Untuk kendaraan roda dua di zona non-zona, tarifnya adalah Rp 2.000, sementara untuk roda empat dikenakan Rp 3.000.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Andie Riyanto Lie mengatakan, dari data yang ada capaian retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp2,635,000,000 sementara target Rp4,6 miliar. Di tahun 2024 capaian hanya 2,774,000,000, dari target yang sama.
“Target retribusi parkir setiap tahun tidak pernah tercapai, sedangkan tarif naik. Ini menjadi persoalan serius bagi Dishub,” ujar Andie
Selain lemahnya pengawasan Andi menduga retribusi parkir bocor ke oknum. Sebab target bisa tercapai padahal Dishub memiliki 285 kantong parkir di Kota Cirebon
“Dugaan saya retribusi parkir bocor ke oknum. Sebab potensinya besar tapi tidak pernah tercapai targetnya,’ tegas Andi.
Apalagi sambung Andi, Dishub meminta target retribusi parkir di tahun 2026 diturunkan dari Rp4,6 miliar menjadi Rp4 miliar. “Ini menjadi pertanyaan kinerja Dishub dalam memgelola parkir di Kota Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Dihub Kota Cirebon Ujianto mengaku, target retribusi parkir sebesar Rp4,6 miliar terlalu tinggi. Sedangkan capaian retribusi parkir setiap.tahun tidak.pernah tercapai.
“Kalau selalu tidak percapai, kenapa targetnya tidak diturunkan saja. Itu alasan kami meminta penurunan target retribusi parkir,” ungkapnya.
Terkait parkir dikelola pihak ketiga, Ujianto mempersilakan keputusan di DPRD Kota Cirebon. Namun sampai dengan saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. (Why)
