Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tak Pernah Capai Target, Diduga Retribusi Parkir Bocor
Utama

Tak Pernah Capai Target, Diduga Retribusi Parkir Bocor

Monday, 27 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Parkir non zona milik Pemkot Cirebon yang dikelola Dishub. Tarif non zonasi dan zonasi parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lemah dalam pengawasan retribusi parkir. Pasalnya setiap tahun target tidak pernah tercapai, padahal Pemkot Cirebon sudah menaikan tarif parkir.

Tarif parkir di Kota Cirebon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2021. Tarifnya dibedakan antara zona dan non-zona. Untuk kendaraan roda dua di zona non-zona, tarifnya adalah Rp 2.000, sementara untuk roda empat dikenakan Rp 3.000.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Andie Riyanto Lie mengatakan, dari data yang ada capaian retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp2,635,000,000 sementara target Rp4,6 miliar. Di tahun 2024 capaian hanya 2,774,000,000, dari target yang sama.

Lihat Juga :  Stop Beroperasi di Musim Mudik, Pemkab Cirebon Beri Kopensasi Tukang Becak

“Target retribusi parkir setiap tahun tidak pernah tercapai, sedangkan tarif naik. Ini menjadi persoalan serius bagi Dishub,” ujar Andie

Selain lemahnya pengawasan Andi menduga retribusi parkir bocor ke oknum. Sebab target bisa tercapai padahal Dishub memiliki 285 kantong parkir di Kota Cirebon

“Dugaan saya retribusi parkir bocor ke oknum. Sebab potensinya besar tapi tidak pernah tercapai targetnya,’ tegas Andi.

Apalagi sambung Andi, Dishub meminta target retribusi parkir di tahun 2026 diturunkan dari Rp4,6 miliar menjadi Rp4 miliar. “Ini menjadi pertanyaan kinerja Dishub dalam memgelola parkir di Kota Cirebon,” tegasnya.

Lihat Juga :  Rusak Pot Bunga Terekam CCTV, DPRKP Ajak Warga Rawat Aset

Sementara itu Sekretaris Dihub Kota Cirebon Ujianto mengaku, target retribusi parkir sebesar Rp4,6 miliar terlalu tinggi. Sedangkan capaian retribusi parkir setiap.tahun tidak.pernah tercapai.

“Kalau selalu tidak percapai, kenapa targetnya tidak diturunkan saja. Itu alasan kami meminta penurunan target retribusi parkir,” ungkapnya.

Terkait parkir dikelola pihak ketiga, Ujianto mempersilakan keputusan di DPRD Kota Cirebon. Namun sampai dengan saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleImmoderma Wellness Day Sukses Gaet 1.000 Peserta Fun Run 5K di 4 Kota
Next Article KCD X Jabar Siapkan Kanal Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah

Related Posts

Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Monday, 17 November 2025 Ekbis

Sovia Jewelry Resmi Buka Store Baru di Grage Mall Cirebon, Hadir Lebih Dekat untuk Pasangan Muda

Monday, 17 November 2025 Utama

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Melanggar Lalin Akan Ditilang

Monday, 17 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.