Mediaciirebon.id – Obyek tanah seluas 1.680 meterpersegi di Blok Sigardu Desa Tuk Kecamatan, Kedawung, Kabupaten Cirebon atau di samping SMKN 2 Cirebon diklaim berbagai pihak.
R Nurul Kasan, Dadi Bachrudin, Teuku M Hidayat dan Perusda Pembangunan (PDP) Kota Cirebon mengklaim sebagai pemilik obyek tanah yang ada di pinggir jalan Cipto MK.
Persoalan saling klaim tanah Cipto MK dimulai sejak Tahun 2018 lalu. R Nurul Kasan menjadi pihak pertama yang mengklaim sebagai pemilik tanah Cipto MK. Namun di tahun 2020 gugatan R Nurul Kasan ditolak.
PDP Kota Cirebon mengliam sebagai pemilik tanah Cipto MK dengan status inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
“Diharapkan putusan Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi yurisprudensi terhadap sengketa-sengketa serupa lainnya yang bersangkut paut dengan asset Perusda Pembangunan,” ujarnya Panji Amiarsa yang waktu itu menjabat Dirut PDP Kota Cirebon.
Di tahun yang sama, PDP Kota Cirebon melaporkan Dadi Bahrudin yang mengklaim atas tanah Cipto MK. PDP Kota Cirebon menduga ada objek lebih dari satu surat pelepasan yang dipakai sebagai dasar klaim gugatan.
“PD Pembangunan melaporkan pidana penggunaan surat palsu yang diduga dipakai Dadi Bahrudin saat dipersidangan di PN Cirebon.,” masih kata Panji.
Proses persidangan terus berproses sampai plang kepemilikan tanah Cipto MK silih berganti. Jelang masa kepemimpinan Direktur PDP Kota Cirebon akan habis tanah Cipto MK sudah berubah fungsi.
Dulu tanah Cipto MK hanya hamparan ilalang yang ada di tengah kota. Namun kini berubah jadi pusat kiluner dan lahan parkir. Teuku M Hidayat menjadi pihak yang saat ini menguasai objek tanah sengketa.
Baru-baru ini Dadi Bachrudin kembali mengklaim memasang plang kepemilikan tanah Cipto MK. Pemasangan plang jadi persoalan karena dikhawatirkan menjadi persoalan bagi pihak ketiga yang menyewa tanah tersebut.
Adu mulut sempati terjadi antara kuasa hukum Teuku M Hidayat dan Dadi Bachrudin. Pemicunya redaksi yang ada didalam plang bertuliskan ancaman pidana bagi masyarakat yang memasuki objek lahan dan melakukan aktivitas ekonomi disana.
Akhirnya kedua pihak sepakat, menutup redaksi bertuliskan objek tanah milik Dadi Bachrudin, di plang tertulis ancaman pidana bagi masyarakat yang memasuki objek lahan dan melakukan aktivitas ekonomi disana.
“karena bisa berdampak pada para pedagang yang saat ini menyewa objek tersebut untuk aktifitas ekonomi,” kata Kuasa Hukum ahli waris Dadi Bachrudin, Teguh Santoso SH MH