Mediacirebon.id – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Cirebon meminta DPRD memperjuangkan insentif dari pemerintah khususnya yang berada di sekolah swasta.
Pasalnya selama ini, penghasilan guru madrasah bergantung dari yayasan, sedangkan guru madrasah sekolah negeri sebagian besar sudah diangkat menjadi PPPK.
“Masih banyak regulasi yang belum berpihak kepada guru madrasah, terutama di madrasah swasta,” kata Ketua PGM Indonesia Kabupaten Cirebon, Idris, Rabu (8/10/2025)
Bukan hanya itu, pihaknya meminta untuk merevisi Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara. Perubahan yang dimaksud dengan memberikan peluang guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK.
“Masih banyak aturan yang tidak berpihak kepada kita, dan gaji kita jauh dari kata layak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Cirebon terdapat sekitar 7.900 guru madrasah, dan sekitar 6.000 di antaranya merupakan guru madrasah swasta yang belum terakomodir dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, sulit memberikan insentif untuk guru madrasah swasta. Terlebih saat ini Pemkab Cirebon tengah melakukan efesiensi akibat dana transfer dari pusat dihentikan.
“Kami dari DPRD menampung aspirasi dari guru madrasah yang mengalami kesenjangan,” ucapnya.
