Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Rokok Ilegal Lebih Bahaya untuk Kesehatan dan Rugikan Keuangan Negara
Serba Serbi

Rokok Ilegal Lebih Bahaya untuk Kesehatan dan Rugikan Keuangan Negara

Thursday, 2 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Peredaran rokok ilegal harus terus dipersempit, bahkan dihilangkan. Pasalnya, selain lebih berbahaya terhadap kesehatan, rokok ilegal juga merugikan keuangan negara.

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan-Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, rokok yang legal saja jelas dalam pesan peringatannya mengandung beberapa zat yang dapat mengganggu kesehatan, apalagi rokok ilegal.

“Selain itu juga merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya palsu. Sementara keuangan negara saat ini sedang dalam pemulihan setelah pandemi Covid-19,” katanya.

Encep menjelaskan, ada beberapa kategori barang kena cukai (BKC) ilegal terkait produk hasil tembakau. Seperti, rokok polos tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, hingga rokok dengan pita cuka palsu.

Ada juga pita cukai salah peruntukan. Maksudnya, sambung Encep, ada dua jenis rokok, yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dalam persoalan pita cukai salah peruntukan, misalnya jenis rokok SKM dilekati pita cukai rokok SKT. “Bisa juga pita cukai untuk kemasan 10 batang, dilekatkan di kemasan 20 batang,” jelasnya.

Lihat Juga :  Jelang Akhir Tahun, DPUTR Masif Perbaiki Jalan Berlubang

Selain itu, ada pula salah personifikasi. Dikatakan Encep, pita cukai rokok sudah dipersonifikasi untuk menandakan rokok dan pabrik produsennya. Pada kasus ini, ditemukan pabrik rokok yang sebenarnya tidak memproduksi, melainkan hanya pesan pita cukai untuk dijual lagi ke pabrik lain.

“Untuk mendeteksi pita cukai palsu memang perlu alat khusus, ada juga alat kimia untuk pengetesannya. Memang masyarakat awam suilt mendeteksi. Prinsipnya kami tetap mengedukasi,” kata Encep.

Di sisi lain, Encep menyampaikan, pihaknya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tapi bukan di Kota Cirebon. Seperti di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Karakteristik rokok ilegal, kata Encep, diantaranya harganya yang murah.

Lihat Juga :  Komisi II Dorong BKAD Maksimalkan Tapping Box

“Di Kota Cirebon, secara ekonomi, mereka memilih rokok-rokok yang legal. Tapi mungkin masuk ke gang-gang. Kalau kami melakukan operasi, mungkin saja ditemukan. Tapi jumlahnya tidak besar. Makanya selama tiga tahun terakhir ini di Kota Cirebon hampir tidak ada,” kata dia.

Dalam melakukan penindakan, Kantor Bea Cukai Cirebon jika menemukan pelanggar dan memenuhi unsur pidana, maka ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hasil penindakan di wilayah kerjanya, dikoordinasikan dengan Bea Cukai pusat. Sehingga produsen rokok ilegal yang berada di daerah lain bisa ditindak melalui koordinasi Bea Cukai pusat dengan Kantor Bea Cukai di daerah setempat.

“Tapi memang di sini hanya peredarannya, kalau pabriknya di luar wilayah kerja kami.” katanya. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetua DPRD Berharap Samdik Community Jadi Wadah Nelayan Kembangkan Usaha
Next Article Wali Kota Azis Apresiasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Related Posts

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama

Ono Klarifikasi Soal Anggaran DPRD Jabar Tidak Tersentuh Efesiensi

Wednesday, 21 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.