Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DLH Kota Cirebon Tuntaskan Sanksi Adminstrasi KLHK
Serba Serbi

DLH Kota Cirebon Tuntaskan Sanksi Adminstrasi KLHK

Tuesday, 7 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pengambilan sampel lindi oleh PTSA Mahakarya Tunggal di TPA Kopiluhur
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon gerak cepat menyelesaikan sanksi administrasi, dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait keberadaan TPA Kopiluhur, Kecamatan Argasunya.

Salahsatunya dengan rekayasa fisik, terhadap air kolam lindi di TPA Kopiluhur. Dalam rekayasa fisik DLH menggandeng PTSA Mahakarya Tunggal atau Ecotru dari Jakarta Barat.

“Saat ini, penyelesaian tersebut sudah mencapai 80 persen. Hasil rekayasa menjadi pelengkap penyelesaian sanksi administrasi,” kata Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti, Selasa (7/10/2025)

Masih kata Yuni, rekayasa fisik di air kolam lindi TPA Kopiluhur sebagai bentuk nyata upaya mencari solusi, agar air warga sekitar tidak tercemar. Sampel air lindi akan diteliti untuk memastikan apakah tercemar atau tidak.

Lihat Juga :  Terima Hibah Ratusan Topeng dari Narada Art Gallery

“Kami keterbatasan SDM jadi melibatkan pihak ketiga. Kami ingin persoalan lindi secepatnya selesai,” ujarnya.

Direktur Utama PT Esa Mahakarya Tunggal (Ecotru) Eka Lestari Sinaga, turun ke kolam lindi, mengecek parameter air secara langsung, menggunakan alat lab test kit.

Sebagai bahan penelitian, PTSA Mahakarya Tunggal mengambil sampel air limbah lindi dari dua kolam yakni kolam empat dan kolam enam.

“Air lindi kita cek pakai alat lab test kit. Mulai dari COD meter, pH, amonia, total coliform, TDS dan TSS,” terangnya.

Lihat Juga :  Idulfitri Terakhir Memimpin, Wali Kota: Mohon Maaf Lahir dan Batin

Setelah mengambil sampel, pihaknya akan menjalankan treatment dengan mengurangi bau dan kekeruhan air.

” Sebagai salah satu solusi dari pemenuhan upaya dari sanksi administratif pembenahan TPA, khususnya mengenai air lindi. Hal ini diatur dalam Ayat 3 Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Article‎Capaian Program TB di Cirebon Belum Penuhi Target, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Next Article Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Related Posts

Bupati Cirebon Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Monday, 10 November 2025 Serba Serbi

‎Kabupaten Cirebon Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf 

Friday, 7 November 2025 Serba Serbi

‎Bupati Imron Dorong Budaya Inovasi Sejak Dini, Mulai dari Sekolah ‎

Wednesday, 5 November 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.