Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Urgensi Pembahasan RUU TPKS Yang Melindungi Korban

Urgensi Pembahasan RUU TPKS Yang Melindungi Korban

Sunday, 12 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ilustrasi
ilustrasi perempuan menangis. (Foto/ FPL)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sepanjang tahun 2021, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah melalui perjalanan yang sangat panjang dan mengalami tarik ulur. Sejak Agustus 2021 ini, RUU berubah nama menjadi Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pada 8 Desember 2021, Rapat Badan Legislasi DPR RI menghasilkan kesepakatan bahwa 7 Fraksi DPR RI yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui Draf RUU TPKS sebagai inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan dalam Paripurna. FPL mengapresiasi kerja Baleg DPR RI, walaupun masih ada dua Fraksi yang menyetujui dengan catatan.

Draf RUU TPKS tanggal 8 Desember 2021 terdapat kemajuan dengan diaturnya kembali pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual dengan menggunakan transmisi elektronik, eksploitasi seksual oleh korporasi, hak korban juga keluarga dan perluasan alat bukti.

Namun, Forum Pengada Layanan (FPL) berpandangan masih terdapat kemunduran mulai dari menimbang, lalu dalam pasal asas memasukkan iman dan takwa, hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual, menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat, memangkas 5 bentuk-bentuk kekerasan seksual dari 11 bentuk kekerasan seksual, mulai dari menghilangkan pasal perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual, juga belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan dan korban aborsi paksa dimana ada yang sampai bunuh diri.

Lihat Juga :  Malam Tahun Baru, DLH Kota Cirebon Angkut 1.156 Ton Sampah

Enam (6) elemen kunci menjadi jantung dalam pengaturan RUU TPKS. Ketiadaan beberapa elemen menjadikan RUU ini tidak seperti yang dicita-citakan. Tarik ulur substansi dalam Proses pembahasan mencerminkan kapasitas DPR RI dalam memahami esensi RUU TPKS masih lemah. Maka hingga sekarang di penghujung tahun 2021, RUU TPKS tidak kunjung disahkan .

Untuk itu Forum Pengada Layanan/FPL mengajak Masyarakat untuk tetap mengawal proses pembahasan, agar fraksi-fraksi di DPR RI mampu mewakili suara masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan pendamping korban. Maka dengan ini Forum Pengada Layanan/ FPL mendesak:

  1. DPR memastikan RUU TPKS tidak menggantung lama dan proses pembahasan hingga pengesahan harus
  2. DPR RI melakukan perbaikan substansi yang mengakomodir kerentanan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan seperti Perempuan dengan HIV/ AIDS, perempuan korban pelacuran paksa, perempuan pedesaan dan perempuan korban di kepulauan.
  3. DPR RI untuk mengakomodir 5 bentuk Kekerasan seksual, mulai dari Perkosaan, Pemaksaan Aborsi, Pelacuran Paksa, Perbudakan seksual dan Pemaksaan perkawinan sebagai Bentuk kekerasan seksual, perlindungan untuk pendamping korban, memperbaiki hukum acara dan system layanan agar semakin berpihak terhadap korban kekerasan
  4. Mendesak Pemerintah untuk menyiapkan Daftar Infentaris Masalah (DIM) yang komprehensif dan mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual
  5. FPL mengajak media, masyarakat, keluarga korban dan pendamping untuk terus mendesak DPR RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping. [Why]
Lihat Juga :  Bea Cukai Cirebon Bersinergi dengan Pemda untuk Berantas Rokok Ilegal

 

Kekerasan terhadap perempuan RUU TPKS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian

Saturday, 6 June 2026 Utama

PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional

Saturday, 6 June 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.