Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Cirebon saat pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) atas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon menuntaskan rangkaian pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) atas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan KPU Kota Cirebon.

Coktas DPB dilakukan selama enam hari pada rentang 18-24 September 2025, di semua kecamatan se-Kota Cirebon, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kita melakukan pengawasan langsung terhadap coktas DPB oleh KPU Kota Cirebon. Tujuannya untuk memastikan kerja-kerja pemutakhiran DPB dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Kamis (25/9/2025).

Lihat Juga :  Perlindungan Pekerja Migran Tanggungjawab Bersama

Hasil dari pengawasan tersebut, nantinya akan menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Cirebon. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Cirebon.

“Hasil pengawasan maupun informasi dan data yang kami himpun nanti akan menjadi masukan pada saat rapat pleno di KPU Kota Cirebon yang direncanakan tanggal 2 Oktober 2025,” imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.

Selain pengawasan terhadap coktas DPB, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan uji petik terhadap beberapa data yang perlu diverifikasi ulang. Langkah itu merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Lihat Juga :  Juru Parkir Biang Kemacetan di Kota Cirebon Akan Dievaluasi

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, selain pengawasan langsung, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan diantaranya dengan membuka posko pengaduan PDPB secara offline maupun online.

“Langkah-langkah strategis sebagai bentuk pengawasan telah kita lakukan. Termasuk menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Cirebon terkait penyusunan PDPB triwulan III tahun 2025,” kata Fajri. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.