Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Walikota Cirebon tahun 2019-2024 inisial NA sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda), Senin (8/9/2025)
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, penetapan NA menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan para saksi. Termasuk kelengkapan alat bukti berupa rekaman video dan berkas lainnya.
“Setelah semuanya lengkap kami langsung menetapkan saudara NA menjadi tersangka,” kara Hamdan kepada wartawan.
Peran NA sambung Hamdan, bertugas menandatangani berkas pencairan proyek gedung Setda pada tahun 2018. Padahal waktu itu proses pengerjaan belum rampung sampai 100 persen.
“NA secara sadar mendandatangani berkas yang seharusnya tidak dilakukan karena proyek tersebut belum sepenuhnya selesai,” ungkapnya.
NA akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Hingga proses pemberkasan untuk tahap sidang selesai. ‘Kami titipkan dulu di Rutan Pelabuhan Cirebon,” tambahnya.
NA menjadi orang ketujuh yang ditahan atas dugaan kasus korupsi gedung Setda Kota Cirebon tahun 2016-2018. Gedung delapan lantai ini menghabiskan anggaran Rp86 miliar.
Sebelumnya Kejari menetapkan PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala DPUTR pada Tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUTR Tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai Kadispora
HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya) dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia
Berdasarkan Laporan Hasil Nomor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025. BPK RI negara rugi hingga Rp26,5 miliar.
