Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Polisi Bekuk Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan di Kantor DPRD Kab Cirebon
Utama

Polisi Bekuk Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan di Kantor DPRD Kab Cirebon

Thursday, 4 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon menunjukan hasil dari penjarahan kantor DPRD Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id- Satreskrim Polresta Cirebon menangkap 28 pelaku penjarahan dan pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan taman Pataraksa Sumber saat kerusuhan Sabtu (30/8/2025) pekan lalu.

Para pelaku merusak Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dengan batu, kayu dan membakar sebagian gedung. Bukan hanya itu, para pelaku menjarah barang elektronik dan kursi taman.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan pantauan CCTV dan video yang beredar di media sosial. Kemudian Satreskrim langsung memburu para pelaku kerusuhan.

“Ada foto, video dan rekaman CCTV menjadi dasar kami memburu para pelaku,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025)

Dari 28 pelaku yang diamankan, 15 orang dewasa dan 13 pelaku masih dibawah umur atau berstatus sebagai pelajar. Mereka diamankan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polreta Cirebon dan luar Cirebon.

Lihat Juga :  Perantau Tidak Mudik, Kelurahan Kejaksan Berhasil Terapkan PPKM Mikro

“Tiga diantaranya bukan warga Kabupaten Cirebon, SM (28) warga Sukoharjo, AJP warga Indramayu dan BAK (19) warga Kesenden Kota Cirebon,” tambahnya.

Lima belas pelaku pengrusakan dan penjarahan berusia dewasa yakni IN (28), MB (32), AJP warga Indamayu, JS (26), PA( 23), FA (20), AA (20), UI (21), AMSK (25), SA (31), RM (19), AR (26), SM ( 28) warga Sukoharjo Jawa Tengah, BAK (19) dan AA (36).

Para pelaku sempat menjual barang jarahan sebesar Rp1 juta ke penadah. Namun akhirnya barang jarahan dikembalkkan ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Komisi II Sarankan DKP3 Pungut Sendiri Retribusi TPI Kejawanan

“Kami lacak dimana mereka menjual. Akhirnya kami nisa mengamblil barang yang dijarah para pelaku,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga TV LCD, satu kulkas, satu kursi taman, satu unit CPU, dua printer, satu scaner.

Atas kejadian itu, DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian Rp10 miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon senilai Rp. 492.902.237.

Terhadap para pelaku tersebut disangkakan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan dan atau pencurian, berdasarkan Pasal 170 (tentang pengeroyokan) dan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePerkuat Sektor Perikanan dan Dukung Budidaya Kerang Hijau, Pemkot Cirebon Salurkan Dua Unit Rumpon
Next Article PERAWAN GATRA, Inovasi Satpol PP cegah Persoalan Trantibum

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.