Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPKP Kota Cirebon Serahkan APAR untuk Kelurahan dan Kecamatan
Utama

DPKP Kota Cirebon Serahkan APAR untuk Kelurahan dan Kecamatan

Sunday, 31 August 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, menyerahkan bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon, menyerahkan bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Penyerahan APAR ini berbarengan dengan kegiatan Sapa Warga Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Lapangan Kebon Pelok, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon

Kadis Damkar Kota Cirebon Adam Nuridin mengatakan, penyerahan APAR ini masih dalam rangkaian Hari Pemadam Kebakaran Nasional Tahun 2025.

Dengan diberikannya APAR ini diharapkan setiap kecamatan dan kelurahan mencegah dan memadamkan kebakaran pada tahap awal, terutama yang masih kecil, sehingga tidak menyebar menjadi lebih besar.

“APAR membantu memadamkan api dengan memutus salah satu elemen segitiga api (bahan bakar, oksigen, panas), melindungi properti, dan memberikan waktu bagi orang untuk evakuasi,” jelas Adam, Minggu (31/8/2025)

Lihat Juga :  Anggota DPR RI Sosialisasi 4 Pilar, Ini Keinginan IPSM Kota Cirebon

Pihaknya mengimbau, bila terjadi kebakaran dan pihak kecamatan maupun kelurahan menerima laporan, sesegera mungkin menghubungi Mako Damkar hot line (0231) 484113 di Kawasan Stadion Bima maupun di Pos Damkar di Harjamukti hot line (0231) 8808889.

Adam yang juga menjabat Ketua DPD Asosiasi Pemadam Kebakaran Republik Indonesia (APKARI) Jawa Barat, juga mengimbau agar masyarakat dapat membantu tugas Damkar. Dengan melapor lebih cepat dan memberikan akses kemudahan jalan bila terjadi kebakaran.

“Percayakan penanganan kebakaran kepada kami, karenana pada setiap kebakaran ada prosedur dan teknik pemadamannya. Jangan menghalangi tugas Damkar, karena dalam KUHP Pasal 189, apabila menghalangi pekerjaan pemadaman api, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegas Adam.

Lihat Juga :  Syarat terpenuhi, Kota Cirebon Siap PPKM Level 1

Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengapresiasi bantuan APAR ini. Diharapkannya, APAR ini bisa meminimalisir bahaya kebakaran lebih besar. Karena kalau terjadi kebakaran yang lebih besar, penanangannya akan lebih sulit dilakukan.

“Kepada para camat dan lurah, agar selalu siap siaga. Bila ada laporan kebakaran, segera hubungi Damkar. Agar segera ditangani dengan baik, sehingga mencegah korban jiwa maupun harta benda,” tandasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemuda Jamaah Asysyahadatain Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
Next Article DPRD Bersihkan Puing Pasca Pengrusakan, Polisi Buru Pelaku Penjarahan

Related Posts

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.