Mediacirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon akan mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Namun yang pasti akan diskon pembayaran PBB di tahun 2025. Paguyuban Pelangi juga batal menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 11 September 2025.
Demikian hasil kesepakatan pertemuan Paguyuban Pelangi dengan Walikota Cirebon Effendi Edo bersama jajaran Forkopimda di rumah dinas Walikota Cirebon Jalan Siliwangi, Jumat (22/8/2025)
“Hasil kesepakatan ini menjadi bukti atas perjuangan kami menolak kenaikan PBB tahun 2025,” kata Perwakilan Paguyuban Pelangi Hetta M. Latumetten.
Bukan hanya itu, Pemkot Cirebon mempersilakan bagi warga Kota Cirebon mendatangi perangkat daerah terkait yang keberatan dengan kenaikan PBB. Ruang ini sebagai upaya menampung aspirasi warga yang keberatan membayar PBB.
“Silakan warga Kota Cirebon kalau ada yang masih keberatan dengan kenaikan PBB,” ujar Heta.
Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo mengatakan, diskon PBB berlaku untuk pembayaran di tahun 2024 dan 2025. Diskon diberikan hingga 50 persen, setelah program keringanan atau relaksasi.
“Diskon bervariatif sesuai dengan kluster PBB. Diskon berlaku sampai akhir tahun 2025,” ungkap Edo.
Meski nanti akan berpengaruh terhadap postur APBD perubahan tahun 2025, keputusan ini diambil demi memberikan keringanan bagi warga Kota Cirebon. “Yang penting warga Kota Cirebon taat membayar PBB tepat waktu,” tuturnya.
Sementara untuk PBB tahun 2026, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan legislatif. Tentu dengan acuan regulasi dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Why)