Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh
Utama

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Friday, 13 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Penumpang tengah diperiksa oleh petugas di Stasiun Kejaksan. (Foto/ Humas KAI)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu bagi anak –anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik Kereta Api jarak menengah atau jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan, penumpang diatas umur 12 tahun wajib menunjukkan surat bebas Covid berupa hasil negatif dari Rapid Tes-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1×24 jam. Kemudian menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

“Terhitung mulai 13 Agustus 2021, kepada anak – anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik KA jarak jauh. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” Jelas Suprapto Jumat (13/8/2021)

Lihat Juga :  Sewa Aset Langgar Prosedur, Warga Wanasaba Kidul Unjuk Rasa

Sementara itu pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan untuk penumpang biasa mengacu Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 tentang protokol kesehatan yang harus terpenuhi oleh para calon penumpang kereta api diantaranya penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

Lihat Juga :  Ketua DPC PPP Kota Cirebon, Ditentukan Tim Formatur

“Mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu memakai masker, mencuci angan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, Menghindari makan bersama.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan,” ujar dia. [MC03]

Usia 12 tahun dilarang naik kereta
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBertahap Jalan Wilayah Selatan Kota Cirebon Diperbaiki
Next Article Angka Nol Dipersoalkan, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Ciko

Related Posts

Raker APKARI Jabar, Fokus Penguatan Tugas dan Fungsi Damkar

Thursday, 15 May 2025 Utama

Walikota Cirebon: Anggaran PMT Bulan Depan Tepat Waktu

Thursday, 15 May 2025 Utama

Tahap Pertama, 35 Titik Ruas Jalan di Kab Cirebon Akan Diperbaiki

Thursday, 15 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.