Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya reses masa persidangan III tahun sidang ke-1 2024/2025 di daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Pekalipan dan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (11/8/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini reses di Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan. Warga setempat menyampaikan berbagai aspirasi kepada anggota DPRD Kota Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan beragam persoalan. Seperti tentang PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Imam mengungkapkan, di RW 5 Kelurahan Pekalangan terdapat sekitar 200 warga yang statusnya non aktif setelah dilakukan pemadanan data.
“Mereka menginginkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali,” katanya.
Warga juga mengusulkan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan bantuan rumah ambruk yang menjadi kebutuhan mendesak. Ada pula keluhan terkait perbaikan infrastruktur jalan, saluran air, hingga usulan pembuatan mural di salah satu RW.
Terkait Rutilahu, Imam menegaskan bahwa di tingkat kota masih memungkinkan menggunakan surat pernyataan keterangan hak milik yang ditandatangani pemilik rumah serta diketahui RT/RW dan kelurahan, meskipun tanpa sertifikat hak milik (SHM). Namun, syarat ini tidak berlaku untuk program yang bersumber dari APBN maupun anggaran provinsi.
“Untuk RW 5 Pekalangan Tengah, ada lebih dari 10 usulan Rutilahu. Tahun ini baru 5 yang terealisasi. Ada tambahan usulan baru, sehingga masih ada PR tujuh Rutilahu lagi,” jelasnya.
Sedangkan untuk aspirasi terkait saluran dan jalan, serta usulan mural dari RW 2, Imam berkomitmen akan mencoba memasukkannya dalam program aspirasi tahun 2027.
“Keluhan dari warga jika bisa diintervensi langsung saya akan lakukan namun kami juga akan tampung dulu untuk dilanjutkan ke perangkat daerah terkait,” tuturnya. (Why)
