Mediacirebon.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di sejumlah pasar tradisional.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pengoplosan beras yang dapat merugikan konsumen.
Kepala DKP3 Kota Cirebon, Elmi Masruroh menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya beras oplosan di Kota Cirebon. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara rutin bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kalau di Kota Cirebon belum ditemukan beras oplosan, tapi pengawasan tetap kami lakukan bersama kepolisian,” ujar Elmi, Kamis (24/7/2025).
Elmi mengungkapkan praktik pengoplosan biasanya dilakukan dengan mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan berlabel premium. Hal ini menyebabkan kualitas beras tidak sesuai standar yang semestinya.
“Beras premium seharusnya tidak mengandung beras patah atau broken, tidak kotor, serta memiliki tampilan bersih dan aroma wangi sesuai jenisnya,” jelas Elmi.
Namun, menurutnya, masih ada oknum pedagang yang mencampurkan beras medium ke dalam beras premium, sehingga kualitas beras menurun dan konsumen dirugikan.
“Dari sisi kesehatan memang tidak berbahaya, tapi ini bentuk kebohongan terhadap konsumen,” tegasnya.
DKP3 Kota Cirebon mengimbau para pedagang untuk tidak melakukan kecurangan dalam distribusi beras. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam membeli beras, terutama jenis premium.
“Kalau beli beras premium, lihat penampakannya. Tidak boleh ada kotoran atau beras patah. Itu bisa menjadi indikasi bukan premium murni,” kata Elmi.
