Mediacirebon.id – Direktur PT Prima Usaha Sarana (PSU) Frans Mangasitua mempertanyakan kepastian hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait laporan dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Komisaris PSU Wika Tendean.
“Kami hanya minta kepastian agar persoalan ini segera selesai,” kata Frans kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025)
Frans mengungkapkan bahwa Wika Tendean ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berdasarkan surat S. TAP/11/II/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM tanggal 18 Februari 2025. Bahkan sempat dilakukan penahanan di rutan Polda Jabar.
“Tapi selang 7 hari dilakukan penangguhan penahanan. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Pihaknya mendesak Kejati Jabar memproses persoalan hukum ini. Karena penangguhan penahanan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti sampai melarikan diri ke luar negeri.
“Pernah ada pencekalan oleh Imigrasi namun tidak menjamin tersangka tidak kabur dengan cara lain,” ungkapnya.
Frans menjelaskan, persoalan ini berawal dari kerjasama dengan Wika Tendean dalam naungan PT PSU terkait pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC). Dalam perjalanannya, Wika Tendean tidak pernah melaporkan sewa tenan ke perusahaan.
“Kerja sama yang kami lakukan tidak berjalan baik. Wika tidak pernah melaporkan keuntungan perusahaan,” ungkapnya
Diperkirakan Wika Tendean membawa kabur uang perusahaan mencapai Rp 11 miliar. Pasalnya dalam transaksi sewa, Wika kerap memakai rekening pribadi bukan perusahaan.
“Itu pendapatan bersih belum setelah dipotong biaya lainnya. Kami hanya meminta uang tersebut dikembalikan ke perusahaan,” tuturnya. (Why)