Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dirut PSU Minta Kepastian Kejati Jabar Terkait TPPU Wika Tendean

Dirut PSU Minta Kepastian Kejati Jabar Terkait TPPU Wika Tendean

Wednesday, 2 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Direktur PT Prima Usaha Sarana Frans bersama kuasa hukum saat konferensi pers terkait penggelapan uang perusahaan oleh komisaris Wika Tendean
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Direktur PT Prima Usaha Sarana (PSU) Frans Mangasitua mempertanyakan kepastian hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait laporan dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Komisaris PSU Wika Tendean.

“Kami hanya minta kepastian agar persoalan ini segera selesai,” kata Frans kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (2/7/2025)

Frans mengungkapkan bahwa Wika Tendean ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berdasarkan surat S. TAP/11/II/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM tanggal 18 Februari 2025. Bahkan sempat dilakukan penahanan di rutan Polda Jabar.

Lihat Juga :  8 Poktan di Kota Cirebon Mendapat Pompa Air dari Kementan RI

“Tapi selang 7 hari dilakukan penangguhan penahanan. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Kejati Jabar memproses persoalan hukum ini. Karena penangguhan penahanan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti sampai melarikan diri ke luar negeri.

“Pernah ada pencekalan oleh Imigrasi namun tidak menjamin tersangka tidak kabur dengan cara lain,” ungkapnya.

Frans menjelaskan, persoalan ini berawal dari kerjasama dengan Wika Tendean dalam naungan PT PSU terkait pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC). Dalam perjalanannya, Wika Tendean tidak pernah melaporkan sewa tenan ke perusahaan.

Lihat Juga :  1.001 Mahasiwa UGJ Cirebon Diwisuda, Ini Pesan Ketua Yayasan

“Kerja sama yang kami lakukan tidak berjalan baik. Wika tidak pernah melaporkan keuntungan perusahaan,” ungkapnya

Diperkirakan Wika Tendean membawa kabur uang perusahaan mencapai Rp 11 miliar. Pasalnya dalam transaksi sewa, Wika kerap memakai rekening pribadi bukan perusahaan.

“Itu pendapatan bersih belum setelah dipotong biaya lainnya. Kami hanya meminta uang tersebut dikembalikan ke perusahaan,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon

Monday, 27 April 2026 Utama

Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat

Monday, 27 April 2026 Utama
Terbaru
  • SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.