Mediacirebon.id – Polresta Cirebon akhirnya meringkus TW dokter Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Gembongan Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atas dugaan pelecehan seksual kepada tenaga kesehatan (Nakes)
TW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya berinsial C di dalam puskesmas saat jam kerja pada Desember 2024 tahun lalu. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memiliki bukti dan keterangan saksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal. Terrsangka, sudah bersiasat melakukan tindakan pelecehan teehadap korban. Bahkan saksi R yang ada saat kejadian diminta pergi oleh TW.
“TW menyuruh saksi R keluar membeli bakso menggunakan motor milik korban. Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, tersangka melakukan perbuatan itu,” paparnya.
TW kepada penyidik berdalih perbuatannya hanya sebatas bercanda. Namun korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan dalam bentuk verbal maupun non verbal. Korban mengaku dirugikan atas perbuatan tersangka.
“Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami modus tersangka melakukan tindak pelecehan seksual. Apakah ada motif asmara atau ada niat lain tersangka melakukan tindak pelecehan seksual.
“Proses penyidikan terus kami lakukan untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pelecehan seksual,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 6 huruf a dan atau huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon.