Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Polresta Cirebon Ringkus Oknum Dokter Cabul Lecehkan Nakes
Kriminal

Polresta Cirebon Ringkus Oknum Dokter Cabul Lecehkan Nakes

Wednesday, 2 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni tengah mengintograsi dokter TW yang diduga mencabuli nakes
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polresta Cirebon akhirnya meringkus TW dokter Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Gembongan Desa Cangkuang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atas dugaan pelecehan seksual kepada tenaga kesehatan (Nakes)

TW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya berinsial C di dalam puskesmas saat jam kerja pada Desember 2024 tahun lalu. TW ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memiliki bukti dan keterangan saksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal. Terrsangka, sudah bersiasat melakukan tindakan pelecehan teehadap korban. Bahkan saksi R yang ada saat kejadian diminta pergi oleh TW.

Lihat Juga :  Waspada Geng Motor Polresta Cirebon Terjunkan Tim Macan Kumbang di Malam Tahun Baru

“TW menyuruh saksi R keluar membeli bakso menggunakan motor milik korban. Saat ruangan hanya tersisa korban dan TW, tersangka melakukan perbuatan itu,” paparnya.

TW kepada penyidik berdalih perbuatannya hanya sebatas bercanda. Namun korban merasa dirugikan karena telah dilecehkan dalam bentuk verbal maupun non verbal. Korban mengaku dirugikan atas perbuatan tersangka.

“Atas dasar laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kini TW sudah mendekam di Mapolresta Cirebon,” ungkapnya.

Pihaknya masih mendalami modus tersangka melakukan tindak pelecehan seksual. Apakah ada motif asmara atau ada niat lain tersangka melakukan tindak pelecehan seksual.

Lihat Juga :  143 Anggota Satnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urin

“Proses penyidikan terus kami lakukan untuk mengetahui motif tersangka melakukan tindak pelecehan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 6 huruf a dan atau huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePenertiban PKL di Syehdatul Khafi Plered di Protes Pedagang
Next Article Dirut PSU Minta Kepastian Kejati Jabar Terkait TPPU Wika Tendean

Related Posts

Dua Janda di Cirebon Jadi Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Wednesday, 25 June 2025 Kriminal

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Beber

Thursday, 19 June 2025 Kriminal

Rumah Warga Megu Gede Dirusak Grombolan Geng Motor

Wednesday, 4 June 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.