Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

Saturday, 31 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gubernur Jabar Dedi mulyadi tinjau lokasi longsor di gunung kuda kecamatan dukupuntang kabupaten cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin operasional tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pasca longsor yang menelan korban jiwa.

Tambang tersebut dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Tambang memperoleh izin pada tahun 2020 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025.

“Tiga tahun lalu saya sudah ingatkan agar tambang ini ditutup karena tidak layak. Tapi masih beroperasi. Kini kami ambil tindakan tegas. Semuanya sudah resmi dicabut izinnya sejak tadi malam,” ujarnya Sabtu, (31/5/2025)

KDM menegaskan bahwa penutupan bersifat permanen, menyusul temuan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Lihat Juga :  Difasilitasi Selly, BPKH Beri Bantuan Dua Unit Mobil untuk Baznas di Cirebon

Pihaknya memastkkan, sejak menjabat pada Februari 2025, Pemprov Jabar tidak lagi mengeluarkan izin tambang baru, dan telah menutup puluhan tambang bermasalah di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.

“Saya konsisten. Tidak ada izin baru sejak saya menjabat. Justru kami menutup tambang-tambang yang bermasalah, termasuk tambang emas yang dikelola oleh WNA,” tambahnya.

Pemprov Jabar akan menanggung biaya hidup anak-anak korban serta memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Pemprov akan membantu anak-anak korban. Tapi pengelola tambang juga harus ikut bertanggung jawab secara sosial,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Ambil Alih Puskesos, Ini Alasannya

Gubernur juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang, termasuk pencemaran sungai yang berdampak pada para petani. Ia menyerahkan proses hukum dan penyelidikan pidana kepada aparat kepolisian.

“Aspek pencemaran dan pelanggaran standar keselamatan kerja akan ditangani Polda. Kami juga akan evaluasi apakah benar koperasi dan yayasan ini digunakan untuk pesantren atau hanya sebagai kedok,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jaga Keselamatan, Daop 3 Cirebon MCU Bagi Pekerja

Monday, 27 April 2026 Utama

Anggota DPR-RI Netty Soroti Pentingnya MBG untuk Ibu Hamil

Monday, 27 April 2026 Utama
Terbaru
  • Jaga Keselamatan, Daop 3 Cirebon MCU Bagi Pekerja
  • Anggota DPR-RI Netty Soroti Pentingnya MBG untuk Ibu Hamil
  • SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.