Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab
Utama

Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

Saturday, 31 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Gubernur Jabar Dedi mulyadi tinjau lokasi longsor di gunung kuda kecamatan dukupuntang kabupaten cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin operasional tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pasca longsor yang menelan korban jiwa.

Tambang tersebut dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Tambang memperoleh izin pada tahun 2020 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025.

“Tiga tahun lalu saya sudah ingatkan agar tambang ini ditutup karena tidak layak. Tapi masih beroperasi. Kini kami ambil tindakan tegas. Semuanya sudah resmi dicabut izinnya sejak tadi malam,” ujarnya Sabtu, (31/5/2025)

KDM menegaskan bahwa penutupan bersifat permanen, menyusul temuan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Lihat Juga :  Hasil Retribusi TAGS Sepenuhnya Masuk ke Keraton Kasepuhan

Pihaknya memastkkan, sejak menjabat pada Februari 2025, Pemprov Jabar tidak lagi mengeluarkan izin tambang baru, dan telah menutup puluhan tambang bermasalah di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.

“Saya konsisten. Tidak ada izin baru sejak saya menjabat. Justru kami menutup tambang-tambang yang bermasalah, termasuk tambang emas yang dikelola oleh WNA,” tambahnya.

Pemprov Jabar akan menanggung biaya hidup anak-anak korban serta memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Pemprov akan membantu anak-anak korban. Tapi pengelola tambang juga harus ikut bertanggung jawab secara sosial,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Terjunkan 3 Armada, Begini Cara Naik BRT Koridor 2 di Kota Cirebon

Gubernur juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang, termasuk pencemaran sungai yang berdampak pada para petani. Ia menyerahkan proses hukum dan penyelidikan pidana kepada aparat kepolisian.

“Aspek pencemaran dan pelanggaran standar keselamatan kerja akan ditangani Polda. Kami juga akan evaluasi apakah benar koperasi dan yayasan ini digunakan untuk pesantren atau hanya sebagai kedok,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAkomodir Penumpang Long Weekend, Daop 3 Cirebon Siapkan KA Cirebon Fakultatif
Next Article Ini Cerita Korban Selamat Longsor Tambang Gunung kuda

Related Posts

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.