Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Binasentra Tidak Berhak Gembok Stadion Bima Kota Cirebon

Binasentra Tidak Berhak Gembok Stadion Bima Kota Cirebon

Monday, 28 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Penyegelan Stadion Utama Bima yang dilakukan oleh Bina Sentra Football Academy, Senin (28/4/2025) pagi menuai protes dari DPRD Kota Cirebon.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau menganggap penyegelan terhadap fasilitas olahraga milik pemerintah daerah oleh pihak swasta sangat tidak etis. Meningat Stadion Bima merupakan fasilitas publik.

Terkait persoalan sewa-menyewa Stadion Utama Bima menurutnya sudah selesai. Sebab pada tanggal 5 Februari 2025 lalu, DPRD sudah mengundang, dan rapat bersama seluruh instansi terkait. Saat itu DPRD sepakat perjanjian kerjasama dengan Binasentra ditinjau ulang.

Lihat Juga :  Pertegas Regulasi Reklame, Komisi II Dorong Pembentukan Perwali

“Rekom DPRD di rapat terakhir jelas, kalau kerjasama mau dilanjut, mulai prosesnya dari nol lagi,” jelas Umar.

Jadi, menurut Umat, saat ini tidak ada satupun pihak yang bekerjasama dengan Pemkot terkait pengembangan Stadion Utama Bima. Maka, masyarakat boleh, dan berhak menggunakan Stadion Utama Bima untuk kepentingan olahraga, dan siapapun tidak berhak untuk melarang.

“Stadion Bima itu aset Pemda, jadi jangan ganggu pihak lain yang mau menggunakan Stadion, selama proses perizinannya benar,” ujarnya.

Lihat Juga :  Berdiri 54 Tahun Warem Goa Macan di Palimanan Dibongkar

Jika muncul bahasa, bahwa pihak yang melakukan penyegelan mengklaim saat ini Stadion Utama Bima dalam status quo, Umar membantah itu, karena perjanjian sudah batal.

Terkait dengan urusan perjanjian, jika ada yang dirasa belum selesai, ia meminta pihak Bina Sentra Football Academy untuk menyelesaikannya dengan pihak Dispora.

“Bagi DPRD, perjanjian sudah batal demi hukum. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silahkan diselesaikan dengan pihak yang dinilai merugikan mereka,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.