Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bawaslu Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Utama

Bawaslu Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tuesday, 15 April 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Selasa (15/4/2025).

Koordinasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kota Cirebon tersebut sebagai persiapan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kadiv Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik menyampaikan, pihaknya akan memulai PDPB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Koordinasi ini penting kami lakukan karena Bawaslu salah satu mitra strategis KPU. Kami akan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang nantinya diplenokan setiap tiga bulan,” kata Yogi.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pihak terkait selain Bawaslu. Seperti, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cirebon, unsur TNI-Polri dan pihak terkait lainnya. “Kami menerima masukan dari para pihak terkait, termasuk Bawaslu Kota Cirebon,” ucapnya.

Lihat Juga :  Tema WIHW Tahun Ini, Tanamkan Perdamaian Pada Anak Sejak Dini

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengapresiasi upaya koordinasi yang dilakukan KPU Kota Cirebon. Pihaknya menekankan terkait pentingnya akurasi data dalam proses PDPB.

“Kami tentu akan mencermati dan mengawasi proses PDPB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf g PKPU Nomor 1/2025, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada potensi data tidak valid,” ungkap Devi.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menilai, dalam proses PDPB penting juga mengedepankan partisipasi masyarakat, di samping stakeholder terkait.

Lihat Juga :  Panen Raya Serentak, Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Pelibatan publik penting dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, inklusif dan komprehensif,” katanya.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri. Pihaknya siap melakukan pengawasan dalam tahapan PDPB dengan mengacu pada PKPU Nomor 1/2025.

“PDPB ini sebagai salah satu ikhtiar penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. Kami juga akan mendorong partisipasi publik dalam prosesnya. Sehingga harapannya Pemilu maupun Pemilihan berikutnya akan lebih baik lagi,” kata Fajri. (Rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBegini kata PHRI Kondisi Okupansi Hotel di Kota Cirebon
Next Article Ketua DPRD Apresiasi Pelantikan 668 PPPK/CPNS Tahun 2024 Kota Cirebon Lebih Cepat

Related Posts

Dikpol dan Konsolidasi, Jaga Semangat Pengurus Demokrat Kota Cirebon

Sunday, 16 November 2025 Utama

Wayang Kulit di Keraton Kanoman Jadi Ajang Pelestarian Budaya Cirebon

Sunday, 16 November 2025 Utama

HUT ke-95, Al Washliyah Cirebon Gelar Karnaval dan Sunatan Massal gratis

Saturday, 15 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.