Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป SE Bupati Cirebon, Perusahaan Wajib Berikan THR ke Pekerja

SE Bupati Cirebon, Perusahaan Wajib Berikan THR ke Pekerja

Thursday, 20 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bupati Cirebon sudah menandatangani surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon.

Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo beberapa hari lalu.

“Saat ini surat tengah dalam proses distribusi ke perusahaan,” kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto , Kamis (20/3/2025)

Dalam surat tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai sesuai dengan masa kerja. Jika tidak maka perusahaan akan dikenakan sanksi oleh Disnaker.

Lihat Juga :  Hanya 3 Hari, Ini Lokasi Penukaran Uang di Tol Cipali

“Sanksi akan kami berikan mulai dari administrasi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Novi.

Di dalam surat edaran, sanksi ketika perusahaan lewat membayarkan THR, dikenakan denda 0,5 persen dan dibayar ke pekerja sesuai dengan keterlambatannya.

“Semakin lama tidak memberikan THR maka semakin besar perusahaan menanggung denda,” tambahnya.

Selain itu pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker. Hal ini untuk menampung keluhan dan persoalan dari para pekerja di Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Fraksi PDIP Tolak Pembentukan Pansus Tunda Bayar 2022

“Kami buka posko pengaduan soal THR. Silakan sampaikan ke kantor kami jika ada perusahaan yang melanggar,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.