Mediacirebon.ld – Warga Karang Dawa Timur RW 04, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon resah. Pasalnya, tanah yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun diklaim milk PPN Kejawanan
Keresahan warga dibuktikan dengan pemasangan spanduk di tanah tersebut bertuliskan,” Tanah Ini Milik Warga Sejak Puluhan Tahun, Kami Akan Pertahankan Selamanya,”
Warga setempat Rahmat Sapi’l mengatakan, selama ini PPN Kejawanan hanya mengakui sebagai pemilik tanah seluas 1000 meter. Namun tidak pernah menunjukkan kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat.
“Hanya sebatas klaim itu pun saat ada pergantian kepemimpinan baru di PPN Kejawanan,” kata Sapi’i kepada wartawan, Jumat (14/2/2825)
Kalau pun diakui milik PPN Kejawanan, seharusnya tanah tersebut masuk ke dalam tembok saat pembangunan TPI dan kantor pada tahun 2000 lalu. Nyatanya tanah yang diklaim berada di Luar area PPN Kejawanan
“Logika berfikir kami sebagai warga kenapa tanah tidak berada di dalam namun ada di luar tembok,” katanya.
Dia menjelaskan, warga menempati tanah itu sejak puluhan tahun. Terbukti di atas tanah itu berdiri rumah, warung, Lapangan voli, Baperkam dan empang. Total ada sekitar 40 Kepala keluarga yang menempati tanah tersebut. Kepemilikan warga dibuktikan dengan sertifikat tanah.
“Sudah ada sertifikat dari BPN. Buktinya setiap tahun membayar PBB Jadi jelas itu milik warga,” tegasnya.
Sapi’i mengaku tidak tergiur dengan tawaran yang dijanjikan PPN Kejawanan. Sebab, tanah yang saat ini di tempati warga hasil jerih payah selama puluhan tahun
“Katanya warga akan dibuatkan rumah susun, kemudian perumahan nelayan dan Janji lain. Kami tidak akan tergiur dan akan mempertahankan selamanya,” tuturnya (Why)