Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Tanah Warga Karang Dawa Timur, Diklaim PPN Kejawanan
Utama

Tanah Warga Karang Dawa Timur, Diklaim PPN Kejawanan

Friday, 14 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemasangan spanduk penolakan warga Karang Dawa Timur terkait klaim kepemilikan sepihak oleh PPN Kejawanan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.ld – Warga Karang Dawa Timur RW 04, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon resah. Pasalnya, tanah yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun diklaim milk PPN Kejawanan

Keresahan warga dibuktikan dengan pemasangan spanduk di tanah tersebut bertuliskan,” Tanah Ini Milik Warga Sejak Puluhan Tahun, Kami Akan Pertahankan Selamanya,”

Warga setempat Rahmat Sapi’l mengatakan, selama ini PPN Kejawanan hanya mengakui sebagai pemilik tanah seluas 1000 meter. Namun tidak pernah menunjukkan kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat.

“Hanya sebatas klaim itu pun saat ada pergantian kepemimpinan baru di PPN Kejawanan,” kata Sapi’i kepada wartawan, Jumat (14/2/2825)

Lihat Juga :  Dorong Ekonomi UMKM, Pasar Caplek Resmi Beroperasi

Kalau pun diakui milik PPN Kejawanan, seharusnya tanah tersebut masuk ke dalam tembok saat pembangunan TPI dan kantor pada tahun 2000 lalu. Nyatanya tanah yang diklaim berada di Luar area PPN Kejawanan

“Logika berfikir kami sebagai warga kenapa tanah tidak berada di dalam namun ada di luar tembok,” katanya.

Dia menjelaskan, warga menempati tanah itu sejak puluhan tahun. Terbukti di atas tanah itu berdiri rumah, warung, Lapangan voli, Baperkam dan empang. Total ada sekitar 40 Kepala keluarga yang menempati tanah tersebut. Kepemilikan warga dibuktikan dengan sertifikat tanah. 

Lihat Juga :  Ini 11 KA di Cirebon Terdampak Gempa Bantul Yogyakarta

“Sudah ada sertifikat dari BPN. Buktinya setiap tahun membayar PBB Jadi jelas itu milik warga,” tegasnya. 

Sapi’i mengaku tidak tergiur dengan tawaran yang dijanjikan PPN Kejawanan. Sebab, tanah yang saat ini di tempati warga hasil jerih payah selama puluhan tahun

“Katanya warga akan dibuatkan rumah susun, kemudian perumahan nelayan dan Janji lain. Kami tidak akan tergiur dan akan mempertahankan selamanya,” tuturnya (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePj Wali Kota Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk
Next Article Warga Balad Digegerkan Temuan Mayat Bayi di Sungai Santi

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.