Mediacirebon.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada serentak, Selasa (4/2/2025)
Dalam pembacaan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Cirebon yang diajukan pasangan calon Bupati Cirebon Mohammad Lutfi dan Dia Ramayana, hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.
Hakim MK Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan sela menyampaikan bahwa rapat pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pilbup Cirebon 2024.
Namun berkenaan dengan berita acara hasil rekapitulasi hasil Pilbup Cirebon 2024 sehingga bukan obyek perkara yang menjadi kewenangan MK.
“Menetapkan menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan berdasarkan instruksi dari Kemendagri melalui zoom meeting, lanjut Yadi, pelantikan kepala daerah terpilih yang dismissal atau tidak dilanjut, akan digelar pada tanggal 20 Februari 2025.
“KPU harus melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah salinan keputusan MK itu keluar,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, kata Yadi, dilakukan sidang paripurna oleh DPRD Kabupaten Cirebon untuk diumumkan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Berdasarkan instruksi dari Kemendagri kalau dismissal, maka waktu penetapan KPU dan pengumuman melalui rapat paripurna DPRD harus dipercepat karena jadwal pelantikan tanggal 20 Februari,” tegasnya. (Why)