Mediacirebon.id – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas.
Terkait hal tersebut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki angkat bicara. Menurutnya Inpres itu akan berpengaruh terhadap okupansi hotel dan restoran.
“Pasti akan berdampak kepada kami (PHRI Kota Cirebon),” kata Kiki panggilan akrabnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025)
Tidak dipungkiri sambung Kiki, pendapatan terbesar pengusaha hotel dan restoran dan kegiatan yang diadakan oleh pemerintah, baik dalam bentuk seremoni maupun perjalanan dinas. Sisanya berasal dari kunjungan wisatawan.
“Kalau kegiatan pemerintah untuk mengisi pada hari biasa sedangkan wisatawan saat weekand,” ungkapnya.
Apalagi jelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Okupansi hotel dan restoran akan meningkat tajam. Namun akibat adanya Inpres pihaknya pesimis meraih untung seperti pada tahun lalu.
“Biasanya kalau bulan Ramdan ada buka bersama (Bukber) kemudian halalbihalal. Kalau kaya gini mana bagaimana nasib kami,” tuturnya.
Pihaknya akan menyampaikan isu ini saat Munas nanti. Agar ada solusi dari pemerintah imbas dari Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja
“Kita akan membahas dampak Inpres ini bersama para pemangku kepentingan. Bahkan, Menteri dan Presiden juga akan diundang untuk berdiskusi terkait arah kebijakan tersebut,” tegas Kiki. (Why)