Mediacirebon.id – Hasil rapat Komisi II DPR-RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP memutuskan, kepala daerah yang tidak bersengketa PHP di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara atau Jakarta.
“Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR-RI Rifqinizamy di gedung DPR-RI, Rabu (22/1/2025)
Kepala daerah yang dimaksud yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lalu.
Sementara itu, bagi kepala daerah terpilih yang masih terlibat sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
“Proses ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR-RI meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengaku sudah mendapat surat tembusan keputusan rapat Komisi II DPR-RI dengan penyelanggara pemilu.
“Surat tembusannya sudah ada dan sudah kami pelajari dengan komisioner lainnya,” ungkap Mardeko.