HARJAMUKTI – Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon mengimbau masyarakat membeli hewan kurban berlabel sehat. Pasalnya masih ditemukan hewan kurban sakit dan belum tidak memenuhi syarat.
Kepala DPPKP Kota Cirebon, Yati Rohayati menjelaskan, pihaknya telah memeriksa hewan kurban di lima kecamatan. Pemeriksaan ini dilakukan sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu. Hasilnya, secara umum kesehatan hewan kurban di Kota Cirebon sudah memadai untuk dipotong dan dikonsumsi.
“Hari ini terakhir pemeriksaan, kita sudah memulai pemeriksaan sejak Senin lalu. Seluruh kecamatan sudah didatangi. Ada lebih dari seribu ekor kambing dan domba, serta sekitar 250 ekor sapi,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (18/7/2021)
Tim DPPKP sendiri mengakhiri pemeriksaan di tempat penjualan hewan kurban di wilayah Kalijaga, Kecamatan Harjamukti.
“Karena di sini tempat penjualan hewan kurban terbanyak, jadi yang diterjunkan juga full team. Alhamdulillah kita tidak menemui hewan kurban yang sakit parah,” ujarnya.
Menurut Yati, ada beberapa hewan kurban yang memiliki penyakit namun bisa diobati dan bisa sembuh cepat.
“Begitu ditemukan hewan kurban yang sakit mata dan penyakit kulit, langsung kita obati dan bisa sembuh cepat. Jumlah hewan kurban tersebut sedikit jika dibandingkan dengan yang sehat. Untuk hewan kurban yang layak itu ada syaratnya yaitu cukup umur dan secara fisik tidak cacat,” kata Yati.
Ia pun tidak menampik masih ada hewan kurban belum cukup umur yang diperjualbelikan. Terutama ditemukan pada kambing dan domba. Untuk itu, ia memberikan imbauan agar hewan kurban yang belum cukup umur tersebut jangan dijual.
“Untuk mendeteksi hewan kurban belum cukup umur itu bisa dilihat dari struktur giginya. Jika gigi susunya sudah ganti ke gigi permanen maka hewan tersebut sudah cukup umur, biasanya rata-ratanya di umur 1 tahun. Kamipun memberikan peringatan kepada penjual agar jangan menjual hewan kurban yang belum cukup umur,” tuturnya.
Kepada warga yang akan membeli hewan kurban, ia memberikan saran agar membeli hewan kurban yang telah diberikan label sehat.
“Usai pemeriksaan, jika hewan kurban tersebut sehat maka kami memberikan cap di hewan kurban tersebut. Sebaiknya warga yang akan membeli bisa melihat cap tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Kota Cirebon, Yudi Lukman Hakim, S.T.P. mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon No 443/63 – KESRA tentang Peniadaan Sementara Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Cirebon, maka pemotong hewan kurban dilaksanakan H+1 Iduladha atau dimulai tanggal 21-23 Juli 2021.
“Sesuai SE Wali Kota tersebut kan pemotongan dilaksanakan pada 21-23 Juli, namun kami tetap akan melakukan pemantauan pada hari H Iduladha untuk mengantisipasi adanya warga yang melakukan pemotongan pada hari H tersebut,” ujarnya.
Jika ada warga yang tetap melakukan pemotongan pada hari H, menurut Yudi, pihaknya pun akan melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban tersebut. “Namun kami berharap seluruh warga bisa mematuhi SE Wali Kota tersebut,” ujarnya. [MC-03]