Mediacirebon.id – Putusan Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan sanksi pidana kepada Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon atas nama Suranto. Dia terbukti melanggar terkait netralitas dalam Pilbup Cirebon 2024 lalu.
Putusan dengan Nomor : 11/Pid.Sus/2025/PN membuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Suranto terbukti dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
PN Sumber menjatuhkan Pasal 188 Jo. pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman 1 bulan penjara dan densa Rp 1 juta
Dalam pres realese Bawaslu Kabupaten Cirebon Semua pihak menerima hasil putusan PN tersebut untuk dilaksanakan dan tidak melakukan upaya banding.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan putusan atau eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht pada hari Kamis, 16 Januari 2025 dengan didampingi oleh Polresta Cirebon dan Bawaslu Kabupaten Cirebon. (Why)