GUNUNG JATI – PT KAI Daop 3 Cirebon memasang patok di jalan yang sempat digunakan masyarakat untuk menyebarangkan motor melewati perlintasan rel kereta api di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon beberapa hari lalu. Sengaja motor disebrangkan untuk menghindari kemacetan akibat penyekatan jalan selama PPKM Darurat di Kota Cirebon.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel kereta api, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” Himbau Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Jumat (16/7/2021)
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, dimana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.
Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kerera api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” ujarnya.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut. Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur kerta api tentang peraturan Perkeretaapian.
“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel kereta api, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA. Selain itu, kita menghimbau agar masyarakat tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” Tutup Suprapto. [MC-03]