Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Resmi Bersertipikat, Status Lahan TPA Kopi Luhur Hanya Hak Pakai
Utama

Resmi Bersertipikat, Status Lahan TPA Kopi Luhur Hanya Hak Pakai

Monday, 16 December 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemulung tengah memungut sampah di sekitar kawasan TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – TPA Kopilihur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon akhirnya bersertipikat hak pakai (SHP). Dengan demikian Pemkot Cirebon bisa mengoptimalkan keberadaan TPA Kopiluhur.

Dua SHP Elektronik TPA Sampah Kopiluhur diserahkan langsung kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Idin Yunindra kepada Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi di Zona Melantai Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Agus mengatakan, SHP lahan TPA Kopiluhur ini menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat pengembangan TPA tersebut.

“Status tanah menjadi kendala utama bagi kami untuk mengakses program pemerintah pusat, termasuk kerjasama dengan para investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka,” ujarnya

Lihat Juga :  Selama Uji Coba Naik BRT Trans Cirebon Gratis, Catat Tanggalnya

Dua SHP elektronik mencakup tanah seluas 11 hektar atau setara 110.000 meter persegi. Penelusuran legalitas tanah TPA Kopiluhur, lanjut Pj Wali Kota, telah dilakukan selama bertahun-tahun.

“Dengan penyerahan SHP elektronik ini, kami dapat menetapkan secara formal kepemilikan lahan kepada Pemkot. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan menjalankan berbagai program pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu ST MT menyampaikan penyerahan SHP ini merupakan bentuk kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program pembangunan daerah.

Lihat Juga :  Daop 3 Tambah Jadwal Argo Cheribon Pasca Idul Adha

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Cirebon yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berkontribusi secara nyata. Semoga sertipikat ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur secara lebih baik,” kata Idin.

Penyerahan SHP ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat elektronik dinilai lebih aman, mudah diakses, dan minim risiko kehilangan dibandingkan dengan sertipikat fisik.

“Dengan legalitas yang telah diperkuat, Pemkot Cirebon kini dapat fokus pada program-program pengembangan TPA Kopiluhur, dan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong Kota Cirebon menuju tata kelola yang lebih baik,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleUMK Kota Cirebon Tahun 2025 Sebesar Rp2.697.685
Next Article Kerajinan Sovenir Topeng Cirebon, Raup Cuan Hingga Puluhan Juta

Related Posts

Anggaran Wisuda Lansia Salimah Kota Cirebon, Dari Sedekah Minyak Jelantah

Saturday, 31 January 2026 Utama

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.