Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Resmi Bersertipikat, Status Lahan TPA Kopi Luhur Hanya Hak Pakai

Resmi Bersertipikat, Status Lahan TPA Kopi Luhur Hanya Hak Pakai

Monday, 16 December 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemulung tengah memungut sampah di sekitar kawasan TPA Kopiluhur, Kota Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – TPA Kopilihur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon akhirnya bersertipikat hak pakai (SHP). Dengan demikian Pemkot Cirebon bisa mengoptimalkan keberadaan TPA Kopiluhur.

Dua SHP Elektronik TPA Sampah Kopiluhur diserahkan langsung kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Idin Yunindra kepada Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi di Zona Melantai Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (16/12/2024).

Agus mengatakan, SHP lahan TPA Kopiluhur ini menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat pengembangan TPA tersebut.

“Status tanah menjadi kendala utama bagi kami untuk mengakses program pemerintah pusat, termasuk kerjasama dengan para investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka,” ujarnya

Lihat Juga :  Tersedia 95.172 Tiket Lebaran, Mulai 26 Februari Sudah Bisa Dipesan

Dua SHP elektronik mencakup tanah seluas 11 hektar atau setara 110.000 meter persegi. Penelusuran legalitas tanah TPA Kopiluhur, lanjut Pj Wali Kota, telah dilakukan selama bertahun-tahun.

“Dengan penyerahan SHP elektronik ini, kami dapat menetapkan secara formal kepemilikan lahan kepada Pemkot. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan menjalankan berbagai program pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu ST MT menyampaikan penyerahan SHP ini merupakan bentuk kontribusi nyata Kantor Pertanahan dalam mendukung program pembangunan daerah.

Lihat Juga :  3 Sertifikat Bangunan Vihara di Cirebon Masih Disita Pemerintah

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Cirebon yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berkontribusi secara nyata. Semoga sertipikat ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur secara lebih baik,” kata Idin.

Penyerahan SHP ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat elektronik dinilai lebih aman, mudah diakses, dan minim risiko kehilangan dibandingkan dengan sertipikat fisik.

“Dengan legalitas yang telah diperkuat, Pemkot Cirebon kini dapat fokus pada program-program pengembangan TPA Kopiluhur, dan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus mendorong Kota Cirebon menuju tata kelola yang lebih baik,” tuturnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.