KEJAKSAN – hasil evaluasi PPKM Darurat oleh pemerintah pusat, Kota Cirebon dikategorikan sebagai zona merah. Bedasarkan penilaian, mobilitas masyarakat di Kota Cirebon baru bisa ditekan sebesar 15 persen sedangkan target mobilitas untuk Covid-19 varian alpa harus sebesar 30 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan, pemerintah pusat menetapkan Kota Cirebon sebagai zona merah bedasarkan persentase di Facebook Mobility, Google Traffic dan cahaya malam.
“Data tersebut saat rapat pada Minggu (11/7/2021). Rapat evaluasi yang di pimpin langsung Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang PPKM Darurat seluruh Indonesia,” kata Sekda kepada awak media, Kamis (15/7/2021)
Berdasarkan analisis, dibutuhkan sekitar penurunan mobilitas warga sebesar 30 persen untuk Covid-19 varian alpha dan 50 persen untuk varian delta agar jumlah kasus Covid-19 di wilayah tersebut dapat menurun.
“Varian alpa kalau dibawah 10 persen zona hitam, 10-20 persen zona merah dan 20-30 zina kuning,” ujar Sekda.
Dugaan kuat lanjut Sekda, perusahaan non esensial di Kota Cirebon masih beraktivitas seperti biasa, yang seharusnya Work From Home (WFH) 100 persen. Pihaknya sudah berkoordinasi menindak perusahaan tersebut agar diberi sanksi tegas.
“Dugaan kami masih banyak sektor non esensial buka normal. Mereka tengah diselidik oleh Polres Cirebon Kota,” tuturnya.
Untuk mencapai target, Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri kembali mempersempit ruang gerak masyarakat masuk ke Kota Cirebon.
“Kami akan tekan lagi aktivitas masyarakat yang datang ke Kota Cirebon,” ujarnya. [MC-03]