Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala cabang Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah cabang Sumber sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengungkapkan Kepala Cabang BJB Syariah Sumber memberikan pinjaman terhadap Cv. Nadfiz tidak sesuai prosedur.
“Kami menangkap tiga orang yaitu, (AB), (MBI) dan (J). Meraka adalah Kepala cabang Bank BJB Syariah Sumber, pimpinan CV. Nadfiz dan Karyawan Account Officer Bank BJB Syariah Sumber,” kata Yudhi saat di wawancari Selasa, (26/11/2024).
Diketahui pelaku AB merupakan Kepala Cabang Bank BJB Syariah Sumber, pelaku MBI pimpinan CV. Nadfiz. Kedua pelaku bersengkongkol meminjam uang ke Bank BJB Syariah Sumber senilai 2.5 Miliar.
“Walaupun dalam pengajuan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank BJ Syariah. AB melakukan manipulasi data untuk mencairkan dana tersebut, ” tambahnya.
Yudhi menambahkan, (AB) mencairkan dana pinjaman terhadap CV. Nadfiz memanipulasi data pengajuan. (AB) berkoordinasi dengan (J) untuk memanipulasi pengajuan pinjaman CV. Nadfiz.
“(J) selaku Account Officer membuat data fiktif pengajuan pinjamannya. (AB) selaku Kepala Cabang Bank BJB Syariah Sumber memberikan fasilitas pencairan pinjamannya,” lanjutnya
Berdasarkan audit jumlah kerugian negara dalam perkara Ini yaitu sebesar Rp 2.1 Miliar. Ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.