Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2025 Naik 20 Persen
Utama

Buruh di Kabupaten Cirebon Minta UMK 2025 Naik 20 Persen

Thursday, 21 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ribuan buruh unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon untuk menuntut kenaikan UMK tahun 2025
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ribuan buruh dari Timur Kabupaten Cirebon mendatangi kantor Bupati di komplek pemerintahan Sumber, Kamis (21/11/2024). Buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi UU Cipta Kerja.

Dengan menggunakan sepeda motor, buruh berorasi di depan kantor Bupati Cirebon. Mereka menyinggung tentang kenaikan UMK setiap tahun yang jauh dari harapan.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya Acep Sobarudin menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Cirebon harus menggunakan acuan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan UMK 2025. Bukan berdasarkan inflasi yang ditetapkan setiap tahun.

“UMK tahun 2025 tidak boleh lagi mengacu pada PP 51. Sesuai kajian kami, idealnya kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar 20 persen atau minimal Rp500 ribu,” ujar Acep.

Lihat Juga :  Sasaran Gebyar Vaksinasi, Pelajar dan Pelayan Publik

Menurut Acep KHL mencakup berbagai hal, dari mulai sandang, pangan hingga papan. Kondisi saat ini kenaikan UMK sebesar 20 persen sangat ideal.

“Harga bahan pokok terus naik, sementara kenaikan UMK justru di bawah inflasi. Ini jelas tidak adil bagi kaum buruh,” tambahnya.

Menanggapi aksi ini, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berdialog dengan perwakilan serikat pekerja untuk menyerap aspirasi mereka.

Wahyu menyebutkan, serikat pekerja berharap mekanisme penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada putusan MK terbaru yang merevisi regulasi terkait UU Cipta Kerja. Saat ini, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.517.730.

Lihat Juga :  HUT ke-77 RI, 10 Ribu Bendera Merah Putih Hiasi Gedung Linggarjati

“Aspirasi mereka sudah kami terima, dan Pemkab Cirebon akan mengawal agar kebijakan pengupahan mencerminkan keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Wahyu.

Namun, Wahyu mengingatkan bahwa penetapan UMK masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 20 November 2024, proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Rekomendasi dari kabupaten/kota baru akan disampaikan pada 29 November 2024,” tambahnya. (Aap)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Articlebank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi
Next Article Tahun 2024, Daop 3 Cirebon Temukan 250 Barang Milik Penumpang KA

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.