Mediacirebon.id – MI (33) warga Blok Petapean, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan. Kabupaten Cirebon, tega membacok tetangganya sendiri dengan parang.
Akibatnya korban DR dan RR yang juga pasangan mengalami luka yang cukup parah. Kini kondisi korban sudah membaik.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, peristiwa pembacokan kejadian terjadi pada, Sabtu (2/11/2024) lalu. Akibat pacokan tersangka korban luka pada tangan, mulut dan telinga.
“Luka akibat menangkis senjata tajam tersangka yang dilayangkan pada bagian tubuh dan kepala,” kata Sumarni, Selasa (19/11/2024).
Motif tersangka melukai korban karena memendam rasa cinta sejak dulu, namun korban menikahi pria lain. Selain itu korban sering mengejek tersangka.
“Tersangka sakit hati yang teramat dalam karena diejek dan cintanya tidak terlampiaskan,” jelasnya.
Korban berhasil diselamatkan setelah tetangga melihat tindakan tersangka. Warga sekitar pun langsung mengamankan tersangka ke Polsek Depok.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu parang dan pakaian korban saat melakukan pembacokan.
Akibat perbuatan tersangka terancam pasal 351 ayat 2 dan pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Aap)