Mediacirebon.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lemahwungkuk, Kota Cirebon membuka masa perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari tanggal 1-10 Oktober 2024. Perpanjangan untuk memenuhi kuota 2 kali kebutuhan pendaftar PTPS di Kecamatan Lemahwungkuk.
“Pada hari Sabtu, 28 September 2024 merupakan hari terakhir sekaligus penutupan masa Pendaftaran PTPS. Kami kini mempersiapkan perpanjangan,” kata anggota Panwascam Lemahwungkuk, Ryan Triadi Saputra, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk telah menerima sebanyak 130 orang Pendaftar PTPS. Dari jumlah kebutuhan PTPS di Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 97 orang.
“Jumlahnya belum memenuhi 2 kali kebutuhan yakni 194 orang. Jadi berdasarkan aturan akan kami perpanjang,” tuturnya.
Masih kata Ryan, berdasarkan aturan pada SK Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang memuat petunjuk teknis Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Tahun 2024. Jumlah pendaftar di Kecamatan Lemahwungkuk belum memenuhi 2 kali kebutuhan PTPS.
“Di aturan Bawaslu jelas, panwascam harus melakukan perpanjangan jika belum memenuhi syarat pendaftaran PTPS,” papar Ryan.
Maka Panwaslu Kecamatan Lemahwungkuk selaku panitia rekrutmen akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran PTPS. Dengan mekanisme penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagaimana tata cara pendaftaran dan pemeriksaan berkas sebelumnya.
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang langsung jangan lupa membawa berkas persyaratan. Bagi yang belum memiliki berkas bisa di unduh berkas PTPS “jelasnya.
Kecamatan Lemahwungkuk sendiri membutuhkan sebanyak 97 orang PTPS terdiri dari Kelurahan Lemahwungkuk 14 orang, Kelurahan Kasepuhan 26 orang. Kelurahan Panjunan 18 orang, Kelurahan Pegambiran 39 orang. (Why)