Mediacirebon.id – KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah atau apapun disepanjang jalur rel kereta api. Sebab hal ini bisa membahayakan perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad makin Zainul mengatakan pelaku pembakaran sampah disekitar rel kereta api bisa dipidana karena mengancam keselamatan perjalanan moda transportasi massal tersebut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dijelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara,” terang Rokhmad, Selasa (10/9/2024)
KAI secara tegas melarang aktivitas masyarakat disekitar jalur kereta api dalam bentuk apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Membakar sampah atau sejenisnya disekitar jalur KA akan mengganggu pandangan masinis. Suhu panas yang ditimbulkan juga bisa merusak prasarana berupa kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. Kabel optik ini merupakan perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.
“Bila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.
Dampak lainnya, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan rawan longsor.
“KAI secara tegas tidak membenarkan tindakan tersebut. Mengingat saat ini masih menunjukkan cuaca ekstrim di mana suhu cukup panas yang dibarengi dengan kekeringan serta angin kencang tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api,” ujarnya.
Daop 3 Cirebon juga telah melakukan sosialisasi ke warga sekitar, dan juga melakukan patroli serta pemasangan spanduk imbauan larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang sisi jalur KA.
“Keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu mari bersama-sama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” tutup Rokhmad.