Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Daop 3 Cirebon Larang Warga Membakar Sampah di Sekitar Jalur Kereta api
Utama

Daop 3 Cirebon Larang Warga Membakar Sampah di Sekitar Jalur Kereta api

Tuesday, 10 September 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah atau apapun disepanjang jalur rel kereta api. Sebab hal ini bisa membahayakan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad makin Zainul mengatakan pelaku pembakaran sampah disekitar rel kereta api bisa dipidana karena mengancam keselamatan perjalanan moda transportasi massal tersebut.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dijelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara,” terang Rokhmad, Selasa (10/9/2024)

KAI secara tegas melarang aktivitas masyarakat disekitar jalur kereta api dalam bentuk apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Rapihkan Kabel Telekomunikasi di Sumber

Membakar sampah atau sejenisnya disekitar jalur KA akan mengganggu pandangan masinis. Suhu panas yang ditimbulkan juga bisa merusak prasarana berupa kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA. Kabel optik ini merupakan perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA.

“Bila kabel optik rusak maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.

Dampak lainnya, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air di drainase yang bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan rawan longsor.

“KAI secara tegas tidak membenarkan tindakan tersebut. Mengingat saat ini masih menunjukkan cuaca ekstrim di mana suhu cukup panas yang dibarengi dengan kekeringan serta angin kencang tentunya tindakan sembarangan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api,” ujarnya.

Lihat Juga :  Puncak WCD di Pesisir, Walikota Cirebon Ingatkan Warga Jaga Kebersihan

Daop 3 Cirebon juga telah melakukan sosialisasi ke warga sekitar, dan juga melakukan patroli serta pemasangan spanduk imbauan larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang sisi jalur KA.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu mari bersama-sama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” tutup Rokhmad.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBuka Festival Olahraga Pendidikan 2024, PJ Bupati Cirebon: Ajang Mengasah Fisik dan Semangat Juang Pelajar
Next Article Cinta Tak Mengenal Usia, Karman dan Yuniar Beda 41 Tahun

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.