Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Soal Penyitaan Tabung Gas Saat Monitoring, Ini Kata Kasatpol PP Kota Cirebon
Utama

Soal Penyitaan Tabung Gas Saat Monitoring, Ini Kata Kasatpol PP Kota Cirebon

Monday, 5 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo memperikan pernyatan kepada wartawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Masyarakat digegerkan oleh video rekaman petugas Satpol PP Kota Cirebon menyita tabung gas dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu (4/7/2021). Peristiwa tersebut diketahui saat petugas melaksanakan pemantauan PPK darurat. Video yang viral di media sosial itu, masyarakat mempertanyakan tindakan petugas apakah sesuai prosedur penindakan atau tidak.

Menanggapi hal demikian, Kasat Pol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo angkat bicara. Menurutnya sikap yang dilakukan anggota Satpol PP sudah sesuai dengan prosedur. Sayangnya tindakan itu ditanggapi emosi oleh pedagang.

“Kami sudah sampaikan baik-baik, justru pedagang marah. Anggota kami langsung bertindak dengan menyita tabung gas yang digunakan pedagang,” kata dia kepada wartawan saat monitoring PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)

Lihat Juga :  Eti Herawati Kembali Pimpin NasDem Kota Cirebon

Pihaknya sudah menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat, pedagang hanya boleh berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB atau hanya melayani pesan antar dan tidak dibolehkan makan di tempat.

“Pedagang melanggar ketentuan yang dimaksud. Kami tidak saja tegakkan perda namun kami lakukan tindakan tersebut agar ada efek jera,” tegasnya.

Bedasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, bahwa yang melanggar protokol kesehatan akan didenda maksimal Rp 100 Ribu atau hukuman sosial.

Lihat Juga :  Satreskrim Polres "Ciko' Bongkar Penipuan Berkedok Investasi

“Kami hanya meminta pedagang memahami apa yang menjadi larangan di PPKM Darurat,” tutur dia.

Edi menjelaskan, saat PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 hanya sepuluh jenis usaha yang boleh beroperasi yakni toko atau supermarket yang menjual kebutuhan pokok, toko bangunan, toko obat, toko listrik, toko menjual kebutuhan rumah tangga, jasa layanan foto copy, bengkel, penjual sparepart dan toko penjual kebutuhan bayi.

“Selain itu kami minta tutup. Jika melanggar maka akan ditutup paksa oleh petugas,” ujarnya. [MC-01]

Kota Cirebon Media Cirebon Satpol PP Kota Cirebon Satpol PP Kota Cirebon Sita Tabung Gas Video Viral Tabung Gas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleVaksinasi Gratis, Kodim 0614 Kota Cirebon Sediakan 12 Ribu Dosis
Next Article Mulai Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat Akan Diberi Sanksi Tegas

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.