Mediacirebon.id – Polresta Cirebon memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) Ciu dan Tuak hasil operasi pekat selama bulan Agustus 2024.
Pemusnahan bertempat di halaman Mapolresta Cirebon dengan menggunakan alat berat pada Rabu, (4/9/0224).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4.718 botol miras dari berbagai jenis, 4.149 liter Ciu, 633 Tuak.
“Barang bukti ini kita amankan dari hasil operasi pekat di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ucap Kombes Pol Sumarni.
Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras.
Sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.
Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras.
Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jika warga masyarakat melihat, mengetahui tindak pidana maka segera lapor di hotline 110 atau datang ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (Aap)