Mediacirebon.id – Bea Cukai Cirebon mencatat, sampai dengan bulan Juni berhasil menyita sebanyak 11 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Jumlahnya akan bertambah seiring masifnya Bea Cukai Cirebon bersama instansi terkait memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna setelah kegiatan Training of Trainer (TOT) untuk anggota Satpol PP, pada Selasa (20/8/2024).
“Kami akan terus gempur peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Ciayumajakuning,” katanya kepada wartawan.
Masih kata Hari, tren peredaran rokok ilegal kini dipasarkan melalui online dan dikirim melalui jasa titipan (Jastip).
Pihaknya mencatat dari hasil penindakan bersama dengan instansi terkait, berhasil mengamankan 800 ribu batang rokok ilegal.
“Dulu kami mengawasi peredaran dari pergerakan perusahaan yang sudah di target pengedar rokok ilegal. Kini kami harus lebih intens mengawasi di media sosial,” tuturnya.
Kabupaten Cirebon berada di jalur strategis peredaran rokok ilegal. Sebab dilintasi jalur tol trans jawa.
“Distribusi dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah pasti melintas ke wilayah Cirebon,” ujarnya.
Upaya mencegah peredaran rokok ilegal salah satunya dengan ToT bagi anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon. Mereka dilatih ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Saat penindakan anggota Satpol PP harus tahu mana rokok ilegal mana rokok legal,” tuturnya. (Aap)