KESAMBI – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon mengimbau masyarakat menjalankan ibadah di rumah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Sementara beribadah di rumah dulu. Hal ini demi kebaikan bersama,” kata Sekretaris DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi, Jumat (2/7/2021)
Salah satu poin dalam PPKM Darurat, yakni seluruh kegiatan di tempat ibadah tutup termasuk pelaksanaan Salat Ied pada Hari Raya Idul Adha ditiadakan. Bagi yang melanggar akan diberikan teguran keras oleh pemerintah dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon.
“Tempat-tempat peribadatan, masjid, gereja, vihara, klenteng dan lain sebagainya ditutup sementara,” ujar dia.
Aturan ini akan segera disosialiasikan bersama kemenag di seluruh masjid di Kota Cirebon. Ia meminta masyarakat taati aturan tersebut, demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kasusnya terus setiap hari terus bertambah.
“Kami minta seluruh pengurus masjid menaati. Upaya pemerintah demi menyelamatkan masyarakat oleh wabah Covid-19,” tuturnya. [MC-03]