Mediacirebon.id – Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini menjadi salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat.
Fenomena ini dinilai tidak hanya merugikan individu secara finansial tetapi juga mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk itu, DPRD Kota Cirebon bersama forkopimda berkomitmen dalam memberantas judi online dan pinjaman online
“Kami akan bersama Forkopimda dan elemen masyarakat bersama-sama memberantas judol. Kalau Pinjol saya menghimbau jangan ketergantungan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana. Senin (8/7/2024).
Bukan hanya Forkopimda, pihaknya akan mengajak OJK Cirebon serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, dapat meminimalisir kejahatan yang mungkin akan timbul sebagai dampak dari perjudian online.
“ Kami juga akan mengupayakan program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mereka tidak tergoda untuk mencari jalan pintas melalui judi online,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Jawa Barat menjadi provinsi penjudi online terbanyak berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita prihatin dengan fenomena judi online dan pinjaman online ilegal. Jabar menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak penjudi online yaitu 535 ribu orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun,” ujarnya.
Dalam prakteknya, kata Herman, judi online dan pinjaman online ilegal kerap beririsan. Pihaknya mengajak, di momen Hari Jadi Cirebon ke 597 ini bersama memberantas judi online dan pinjaman online.