SUMBER – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali membuka layanan Crisis Center bagi korban simpanan atau investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Crisis Center dibuka dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan tujuan kembali dibuka Crisis Center untuk memberikan kesempatan kepada nasabah PT CSI yang belum melapor.
“Kembali kami buka kesempatan untuk nasabah PT CSI untuk mengadu ke Crisis Center. Data yang masuk akan di validasi dengan data yang kami miliki,” ujar Hutamrin, Rabu (30/6/2021).
Menurut Hutamrin, setelah melakukan validasi data, baru dikeluarkan surat keputusan siapa saja yang berhak akan mendapat hasil lelang nanti.
“Apabila asset sudah dilelang, dapat dibagi ke seluruh anggota yang telah ditetapkan,” tambah dia.
Saat mendaftar ke Crisis Center, nasabah wajib melengkapi beberapa dokumen. Diantaranya fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy buku rekening, dan fotocopy bukti akad simpanan Mudharobah.
“Wajib membawa dokumen asli. Jika lewat batas waktu yang sudah ditentukan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2021, maka tidak akan divalidasi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan dibukanya kembali Crisis Center ini para nasabah yang belum terdaftar, untuk segera bisa mendaftarkan diri. [MC-03]