Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Korban CSI, Wajib Melapor ke Crisis Center Kejari Kabupaten Cirebon
Utama

Korban CSI, Wajib Melapor ke Crisis Center Kejari Kabupaten Cirebon

Thursday, 1 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon, Hutamrin
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali membuka layanan Crisis Center bagi korban simpanan atau investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Crisis Center dibuka dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan tujuan kembali dibuka Crisis Center untuk memberikan kesempatan kepada nasabah PT CSI yang belum melapor.

“Kembali kami buka kesempatan untuk nasabah PT CSI untuk mengadu ke Crisis Center. Data yang masuk akan di validasi dengan data yang kami miliki,” ujar Hutamrin, Rabu (30/6/2021).

Lihat Juga :  IPNU dan F-PKB Kota Cirebon Dorong Percepatan Vaksin

Menurut Hutamrin, setelah melakukan validasi data, baru dikeluarkan surat keputusan siapa saja yang berhak akan mendapat hasil lelang nanti.

“Apabila asset sudah dilelang, dapat dibagi ke seluruh anggota yang telah ditetapkan,” tambah dia.

Saat mendaftar ke Crisis Center, nasabah wajib melengkapi beberapa dokumen. Diantaranya fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy buku rekening, dan fotocopy bukti akad simpanan Mudharobah.

“Wajib membawa dokumen asli. Jika lewat batas waktu yang sudah ditentukan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2021, maka tidak akan divalidasi,” ungkapnya.

Lihat Juga :  RPP, Ini Arahan Ketua Karang Taruna Kota Cirebon

Pihaknya berharap, dengan dibukanya kembali Crisis Center ini para nasabah yang belum terdaftar, untuk segera bisa mendaftarkan diri. [MC-03]

Crisis Center CSI Investasi Bodong CSI Kabupaten Cirebon Kajari Sumber Kejaksaan Negri Sumber Korban CSI Media Cirebon mediacirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTinta Cetak Menipis, Layanan Pembuatan KTP Dibatasi
Next Article Kota Cirebon Mulai Persiapkan PPKM Mikro Darurat

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.