Mediacirebon.id – Warga yang keberetan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengajukan judicial review ke pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (2/8/2024)
Mereka menggugat tiga pihak yakni Pemkot Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah satu perwakilan warga yang menolak kenaikan PBB Hendrawan Rizal mengatakan, isi dalam judicial review menuntut pembatalan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
“Perda ini yang menyebabkan kenaikan pajak sangat signifikan. Contohnya saya semula hanya Rp6.2 juta sekarang Rp65 juta,” kata Hendrawan.
Untuk sementara, warga yang menolak Perda PDRD menolak membayar PBB sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Sampai ada hasil di MA bagaimana gugatan yang kami layangkan atas kenaikan PBB yang cukup besar tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Hetta Mahendrati Latumeten menyampaikan bahwa berkas judicial review berisi bukti kenaikan PBB. Selain itu pihaknya siap menghadirkan saksi dan saksi ahli saat sidang nanti.
“Saksi ada 5 orang yang sudah kami siapkan dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, usulan warga yang menolak kenaikan PBB tengah dibahas bersama DPRD Kota Cirebon. Bahkan DPRD sepakat merubah Perda PDRD di tahun 2025 nanti.
“Tentu tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Lantaran masyarakat mengajukan judicial review maka Pemkot Cirebon mengentikan perubahan yang sudah direncanakan bersama DPRD. Pemkot Cirebon menunggu keputusan dari MA terkait hal tersebut.
“Nanti kami menunggu saja dari MA, apakah nanti bakal dikabulkan atau ditolak,” kata Agus Mulyadi. (Why)